img-logo img-logo
Perkuat Sinergitas PA Jember dan Beberapa Lintas Sektor Adakan Rakor
Perkuat Sinergitas PA Jember dan Beberapa Lintas Sektor Adakan Rakor
Tanggal Rilis Berita : 17 Januari 2024, Pukul 17:02 WIB, Telah dilihat 235 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Perkuat Sinergitas PA Jember dan Beberapa Lintas Sektor Adakan Rakor

Pengadilan Agama Jember dan beberapa stakerholders Kabupaten Jember yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), DP3AKB, dan Ormas Islam mengadakan rapat koordinasi pada hari Selasa (16/01/2024). Pelaksanaan rapat berlangsung di Ruang Kerja KEtua Pengadilan Agama Jember yang dimulai pukul 14.00 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut sebagai tuan rumah Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. didampingi Wakil Ketua Drs. Safi, M.H., Panitera, Sekretaris, dan YM Hakim. Ketua MUI Jember yang hadir bersama jajaranya serta dari Ketua DP3AKB, dan perwakilan Ormas Islam hadir dalam rapat untuk membahas mengani Konfirmasi dan Penyelesaian Angka Perceraian yang terjadi serta permasalahan mengenai Dispensasi Nikah di Kabupaten Jember.

2


 

3

Ketua Pengadilan Agama Jember dalam acara penyambutan para stakeholdes menyampaikan ucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak MUI, DP3AKB, dan perwakilan ormas. "Terimakasih atas kehadirannya untuk semua tamu dalam diskusi dan rapat koordinasi ini. Harapannya dengan adanya rapat koordinasi ini sinergitas dan silahturahmi antara stakeholders tetap terjaga" ujar Bapak Ketua. Bapak Faiq juga berharap, apa yang sudah menjadikan niatan baik tersebut dapat berjalan dengan sinergis dan baik antara Pengadilan Agama Jember dengan beberapa stakeholders terkait di Kabupaten Jember.

Kasus perceraian di Indonesia kembali meningkat di tahun 2019 mencapai 480.618 kasus, khususnya di kalangan umat Islam. Menurut data terbaru, hingga awal Desember Tahun 2023 terdapat 4.500 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Jember. Anak menjadi korban atas perceraian yang terjadi diantara kedua orang tuanya. Hak-hak anak cenderung tidak terpenuhi apabila orang tuanya bercerai. Oleh karena itu dalam diskusi antara setiap stakeholders ini diharapkan dapat mencari solusi dan tuntutan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.  

Selain itu pada saat ini Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama dengan jumlah perkawinan usia anak (PUA) tertinggi di Jawa Timur. Peringkat ini berdasar data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya per Agustus 2023 yang mencapai angka 903 dispensasi kawin (diska). Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember Joko Sutriswanto menyebut, tahun lalu Jember berada di urutan kedua. Sementara tahun ini, angkanya meningkat di pertengahan tahun dan berada di nomor urut satu. Humas PA Jember Bapak Raharjo menyampaikan dalam rakor tersebut bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka diska di Jember yang semakin tinggi. Bahkan dalam persidangan, pengadilan juga tetap memberikan edukasi. “Terutama tentang tugas dan tanggung jawab suami istri,” ujarnya.


 

4


 

5

DP3AKB, MUI, Ormas Islam dan Pengadilan Agama Jember serta semua pihak terakit berusaha untuk saling bersinergi, kolaborasi, bahu membahu dan cepat dalam mengambil langkah agar terwujudnya pengurangan permasalahan terkait perceraian, dispensasi nikah, dan itsbat nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Jember. Semoga dengan adanya rakor ini antar lintas sektor dapat memberikan gambaran serta pencegahan-pencegahan terkait perceraian, dispensi nikah, dan permasalah lainnya.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya