Para Pihak Berperkara PA Jember Dibekali Ilmu dan Edukasi Pernikahan Dini
Para Pihak Berperkara PA Jember Dibekali Ilmu dan Edukasi Pernikahan Dini
Tanggal Rilis Berita : 30 Agustus 2023, Pukul 11:58 WIB, Telah dilihat 363 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Para Pihak Berperkara PA Jember Dibekali Ilmu dan Edukasi Pernikahan Dini

Dalam rangka peningkatan pemahaman Sumber Daya Manusia khusunya kepada Para Pihak Berperkara, Pengadilan Agama Jember telah berkerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berancana (DP3AKB) Kabupaten Jember dan Puskesmas Patrang. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berancana (DP3AKB) Kabupaten Jember selaku leading sector dalam perlindungan anak dan dibantu oleh Pihak Puskesmas Patrang Jember menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Narasumber dari Puskesmas Patrang menyampaikan penyuluhan mengenai Edukasi Resiko Pernikahan Dini kepada Para Pihak.

2

Kegiatan ini juga salah satu bukti nyata implementasi Inovasi Pelayanan Agama Jember yaitu YAUMUNA (Layanan Khusus Perempuan dan Anak) yang mendukung serta berupaya agar Pihak Berperkara mendapatkan layanan dan informasi edukasi. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan setiap hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang bertempat di Ruang Sidang Utama pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan Pemdampingan Edukasi dan Sosialisasi dihadiri oleh Para Pihak Berperkara Pengadilan Agama Jember.

Tujuan pendampingan adalah memberikan pemahaman dan pandangan kepada Orang tua beserta anak-anaknya khususnya para pihak berperkara di Pengadilan Agama Jember agar memahami resiko perkawinan dini sehingga mengurungkan niatnya untuk melakukan perkawinan dini. Upaya Pencegahan terus dilakukan dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya perkawinan anak berupa kebijakan, program, kegiatan serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Jember. Atau jika terpaksa perkawinan dini harus berlangsung, mereka akan mampu mengatasi permasalahan yang akan terjadi dengan baik.  

3


 

4

Harapannya dari kegiatan tersebut dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi anak jika menjadi ibu. Lalu tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di Kota Jember dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan/upaya pencegahan. Pengadilan Agama Jember berharap dengan adanya sosialisasi edukasi dan pelayanan konsultasi dapat membantu Para Pihak Berperkara sehingga pelayanan yang diterima dapat memuaskan dan memberikan kualitas pelayanan yang prima.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya