Hakim Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian
Hakim Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian
Tanggal Rilis Berita : 31 Agustus 2023, Pukul 16:37 WIB, Telah dilihat 761 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Hakim Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian diantaranya 2 Perkara Cerai Talak dan 1 perkara Gugatan Hak Asuk Anak pada sidang Kamis, (31/08/2023) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari Ketiga perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian seperti Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Nafkah Lampau dan Mut’ah (kenang-kenangan). Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H yang juga menjabat Wakil Ketua PA Pamekasan. 

">

b

Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi. Mediator Hakim PA Pamekasan - Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 

">

c

Bapak Pahruddin, menjelaskan “ kunci sukses mediasi dipengaruhi banyak hal diantaranya adalah adanya itikad baik para pihak, dan koordinasi yang baik antara JS, PP dan majelis hakim serta dukungan pimpinan”. Sarana dan Prasana juga menunjang lancarnya mediasi adanya sarana dan prasarana yang memadai seperti ruang mediasi yang kondusif/nyaman membuat pihak dapat mengutarakan dan menjelaskan permasalahan dengan baik. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)