PA Kab. Malang Melaksanakan Koordinasi dan Monitoring Perkawinan Anak Dengan Pemprov Jatim
PA Kab. Malang Melaksanakan Koordinasi dan Monitoring Perkawinan Anak Dengan Pemprov Jatim
Tanggal Rilis Berita : 05 April 2023, Pukul 09:58 WIB, Telah dilihat 5120 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 04 April 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima kunjungan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur Nomor: 005/111/109.5/2023 tanggal 13 Januari 2023 perihal Rakor Penyusunan Strategi dan RAD dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Timur. Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, dan Tim Pengerak PKK Provinsi Jawa Timur.

Whats-App-Image-2023-04-05-at-09-49-20

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi serta monitoring terhadap daerah-daerah yang masih mempunyai tingkat perkawinan anak tinggi di Jawa Timur dengan langkah strategi penguatan kepada para Tokoh Agama tentang tafsir penanganan perkawinan anak. Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan salah satu pihak yang berkaitan dengan hal tersebut setelah sebelumnya Tim dari Pemprov Jawa Timur telah mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, Kantor Pimpingan Cabang Nahdalatul Ulama Kabupaten Malang dan Kantor Pimpingan Cabang Muhammadiyah Kabupaten Malang. Tim dari Pemprov Jawa Timur tersebut disambut langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2023-04-05-at-09-49-21

Pada kesempatan tersebut Tim dari Pemprov Jawa Timur melaksanakan koordinasi tentang perkawinan anak dengan PA Kab. Malang sesuai data yang ada di PA Kab. Malang. PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. 

Whats-App-Image-2023-04-05-at-09-49-20-1

Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. Tidak hanya itu, PA Kab. Malang juga telah berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang salah satunya adalah Dinas Kesehatan terkait penekanan angka perkawinan anak. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan dampak positif sehingga dapat menekan angka perkawinan anak.