PA Kota Kediri ikuti Focus Group Discussion (FGD) Kajian Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Dalam Menajaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakin Secara Virtual Senin (4/9/2023). Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah mengadakan kegiatan penyusunan naskah kajian dengan judul “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim. Acara ini diikuti secara daring oleh 4 peradilan seluruh Indonesia termasuk Wakil Ketua PA Kota Kediri Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I, S.H., M.H.I dan Hakim Harun JP, S.Ag., M.H.I. Kegiatan ini pun di ikuti secara luring oleh para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Perwakilan Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial yang hadir secara langsung di Holiday Inn Hotel Kemayoran serta seluruh Ketua/ Wakil Ketua bersama perwakilan hakim Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Acara Focus Group Discussion (FGD) diawali dengan Pembacaan Doa oleh Bapak Bayu Putrantianto. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan hari ini oleh Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. dalam rangka Penyusunan naskah Kajian Tahun Anggaran 2023 selaku Koordinator Tim Penyusun Naskah. Selanjutnya FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.
Acara ini terbagi menjadi 2 (dua) sesi, untuk sesi pertama kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H. yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL dengan materi “Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim dan Kemandirian”. Pada kesempatan ini, pria asal Lampung yang merupakan Ketua Mahkamah Agung Periode 2001 – 2008 menyampaikan perkembangan wewenang dan tugas Komisi Yudisial dari awal terbentuk hingga hari ini, untuk mencapai goals penyelenggaraan FGD ini diperlukan kerja sama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI. Yang pertama, Komisi Yudisial turut serta aktif dalam upaya peningkatan kewibawaan, martabat peradilan sebagai controlling. Kedua, Komisi Yudisial kontrol pada etika kehakiman, dan bila ada permasalahan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan di luar permasalahan yang sudah masuk dalam ranah Hukum/Lembaga lain seperti KPK biarkan jadi tanggung jawab Lembaga yang berwenang. Mari kita kembangkan etika kehakiman, serta perbaikan kerja sama antara Mahkamag Agung dan Komisi Yudisial. Sehingga tidak ada kebijakan yang tumpang tindih. Sehingga dapat mewujudkan peradilan yang baik. Selesai menyampaikan materi dilakukan sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi oleh narasumber.
Untuk sesi kedua terdapat 2 (dua) narasumber, yang pertama dengan materi “Filosofi dan Sejarah Pembentukan komisi Yudisial” yang disampaikan oleh Dr. H. Haryono, S.H., MCL. Lahirnya Komisi Yudisial mencuat saat reformasi di tahun 1998, momentum itu memunculkan keprihatinan mengenai perampasan HAM, peradilan yang muram dan keadilan di Indoneisa yang tak kunjung tegak. Melalui Amendemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial yang secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Yang menjadi Komisi Yudisial kita hingga hari ini.
Kemudian dilanjutkan oleh Dr. H. Yasardi., S.H., M.Hum (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) menyampaikan materi “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Dalam Menjaga Dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim.” Pada kesempatan ini beliau, menyampaikan bahwa Komisi bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, namun Komisi Yudisial adalah lembaga yang mempunyai tugas lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Bahwa secara eksplisit dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Disini makna menjaga dan menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim adalah Komisi Yudisial memiliki kewenangan “Menjaga” dengan melakukan serangkaian kegiatan yang dapat menjaga hakim agar tidak melakukan tindakan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disebut preventif. Sementara kewenangan “Menengakkan” bermakna Komisi Yudisial melakukan tindakan represif terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tindakan ini dapat berbentuk pemberian sanksi. Maka dari itu kewenangan pengawasan merupakan upaya untuk mengatasi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang perilaku hakim. Apabila fungsi pengawasan ini dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya dapat menjadi langkah yang efektif untuk mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (air/wg/wul)