Ketua Mahkamah Agung RI : “Pelaksanaan Tugas Yang Dilakukan Oleh Jurusita Selama Ini Sudah Dijalankan Dengan Baik”
Ketua Mahkamah Agung RI : “Pelaksanaan Tugas Yang Dilakukan Oleh Jurusita Selama Ini Sudah Dijalankan Dengan Baik”
Tanggal Rilis Berita : 14 Juli 2023, Pukul 15:24 WIB, Telah dilihat 89 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jumat 14 Juli, bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang diselenggarakan penguatan implementasi nota kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Mahkamah Agung dengan PT.POS Indonesia (Persero). Sesuai dengan surat undangan Kepala Biro Hukum Dan Humas BUA MA RI nomor 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 hadir sebagai peserta tim reviu nota kesepahaman PA Jombang yang terdiri dari Hakim dan staf,  beserta Panitera dan Sekretaris. Acara yang dimulai tepat pukul 13.30 wib secara daring, dihadiri oleh Pengadilan 4 (empat) lingkungan. Hadir secara langsung Ketua Mahkamah Agung RI dan Direktur Utama PT.POS Persero beserta jajaran masing-masing. 

MOU-POS-2

Dalam sambutannya Direktur Utama PT POS Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang telah mempercayai dalam pengiriman surat tercatat. Di usia 277 tahun PT.POS Indonesia merupakan anugrah, karena menjadi perusahaan tertua di Indonesia tambahan beliau. PT.POS selalu melakukan perubahan dan transformasi sehingga bisa survive sampai saat ini, dimana awalnya hanya mengirimkan surat bahkan sejak jaman Belanda telah melaksanakan pengiriman uang. Satt ini PT.POS memiliki 5 portofolio bisnis, yang terakhir PT.POS mempunyai lembaga pendidikan serta mempunyai lembaga suport.

MOU-POS-3

Disampaikan oleh SPV Operationt Manajemen bahwa terdapat minimal kelengkapan kiriman Mahkamah Agung dan maksimal waktu pengiriman. Layanan yang diberikan, Posssameday (hari itu), Posnextday ,PosReguler dimana proses pickup setiap hari Senin s.d Jumat maksimal jam 15.00. Dimana setiap Pengadilan akan disiapkan dashboard yang terintegrasi dengan fasilitas tracking kiriman. Ditambahkan, jika pada Dashboard akan dilengkapi dengan livetracking berapa yang terkirim, berhasil kirim dan gagal kirim yang dilengkapi dengan tandatangan, foto penerima yang dilengkapi dengan koordinat. Sehingga digitalisasi dan transparansi pengiriman dilengkapi dengan kontak centre yang online 24 Jam. Semoga dengan berbagai platform yang dimiliki, PT.POS akan berhasil menjaga amanah yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI.

MOU-POS-4

Di awal sambutan Ketua Mahkamah Agung RI bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan setelah melihat pemaparan yang disampaikan pihak PT.POS, tidak salah pilih mitra. Dalam lanjutannya, beliau menyampaikan bahwa penggunaan surat tercatat bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik.  Yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah Jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas POS. Diharapkan pada pelaksanaan jika ada permasalahan yang ditemui dilapangan, untuk melakukan koordinasi agar ditemukan solusi bersama. 

Ketua Mahkamah Agung RI bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

“Setiap perubahan itu bukan sekedar dimimpikan, melainkan harus diwujudkan, karena apa yang terwujud saat ini, dulu hal itu kita anggap sebagai sebuah mimpi”

(rb)