Monitoring & Evaluasi SAKIP Badan Pengawasan MA RI di PTA Surabaya
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Melalui surat nomor 583/ BP/ ST.PW.1.1.1/ VII/ 2024 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Badan Pengawasan mengirimkan tim auditor yang terdiri empat orang. Pengawasan dilaksanakan oleh tim auditor Bawas MA RI di kantor Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 29 Juli 2024 s/d 2 Agustus 2024.
Tim Bawas MA RI yang hadir ke PTA Surabaya diketuai oleh Apriyadi Romian Kardono, Auditor Ahli Madya Bawas MA. Beliau didampingi oleh anggota tim yakni Ekasari Kurniawati, Auditor Ahli Muda Bawas MA RI. Anggota tim lainnya yakni Rizky Setyo Pambudi, Auditor Ahli Pertama Bawas MA RI. Dan Analis Tata Usaha Inspektur Wilayah II, Renatha Arini, sebagai sekretaris tim pengawasan.
Kedatangan tim pengawasan disambut oleh Kepala Bagian Perencanaan & Kepegawaian, H. M. Nidzom Anshori, SH, MH, selaku pengelola Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan PTA Surabaya. Turut hadir pula Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Rusmin Rapi, ST, SH, MH. Tidak ketinggalan Panitera Muda Banding, Dra. Hj. Muzayyanah, MH, dan Panitera Muda Hukum, Dra. Hj. Suffana Qomah, sebagai pengelola SAKIP pada bidang Kepaniteraan PTA Surabaya.
Tim Bawas MA RI menyampaikan paparannya kepada PTA Surabaya di ruang Command Center PTA Surabaya. Ketua tim, Apriadi Romian Kardono, menyampaikan bahwa kewenangan Badan Pengawasan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada unit kerja Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding. Apriadi juga menjelaskan bahwa seluruh unit kerja akuntabilitas melakukan penilaian mandiri pada aplikasi SEMAR.
Aplikasi Sistem Evaluasi Dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja (SEMAR) merupakan sarana evaluasi secara elektronik bagi evaluator dalam melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Apriadi memaparkan bahwa evaluasi AKIP bertujuan untuk :
1. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP.
2. Menilai tingkat implementasi SAKIP.
3. Menilai tingkat akuntabilitas kinerja.
4. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP.
5. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !