-Jombang, 5 September 2023-
Selasa, 5 September 2023 adalah hari yang bersejarah bagi Pihak dengan nomor perkara 1519/Pdt.G/PA.Jbg/2023. Bertempat di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Jombang, beliau mengucapkan ikrar talak. Gugatan yang didaftarkan pada tanggal 26 Juni 2023 ini pun dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan putusan satu bulan kemudian.
Yang berbeda dari sidang dengan perkara kali ini adalah pihak yang berperkara merupakan kelompok rentan. Dengan menggunakan kursi roda, penggugat didampingi kuasa hukumnya melaksanakan proses berperkara di Pengadilan Agama Jombang. Pihak mengikuti dengan baik dari proses pendaftaran, mediasi dengan hasil berhasil sebagian hingga pengucapan ikrar talak.
Persidangan kali ini dipimpin oleh Bapak Hasan Ashari selaku Ketua Majelis. Beliau didampingi Ibu Ulil Uswah dan Bapak Harmoko Lestaluhu selaku Hakim Anggota serta Ibu AnisTrimurti Wahyuningsih sebagai Paniteta Pengganti. Ketua Majelis menyampaikan bahwa persidangan bagi kelompok rentan di Pengadilan Agama Jombang ini tidak dibedakan, bahkan mendapatkan prioritas untuk percepatan perkara.
Kelompok rentan baik itu lanjut usia, anak, wanita hingga penyandang disabilitas diupayakan untuk dapat berperkara dengan nyaman di PA Jombang. Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan merupakan komitmen Pengadilan Agama Jombang dalam menjadi Pengadilan Inklusif. Hal ini menjadi cita-cita PA Jombang untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat di wilayah yurisdiksi Kab. Jombang. (arm)