Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente
Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente
Tanggal Rilis Berita : 11 September 2023, Pukul 11:17 WIB, Telah dilihat 95 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente

 

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 11 September 2023. Descente atau pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Hal ini dilaksanakan agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dalam SEMA No 7 Tahun 2001 disebutkan bahwa Majelis hakim dapat mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

 

Jumat 08 September, Majelis Hakim PA Ponorogo yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurul Chudaifah, S.Ag. M.Hum., melaksanakan descente atau pemeriksaan setempat. Ini merupakan tahapan persidangan dalam perkara cerai gugat kumulasi harta bersama yang diajukan oleh Penggugat/kuasa hukumnya dengan nomor perkara 895/Pdt.G/2023/PA.Po yang didaftarkan di PA Ponorogo pada tanggal 14 Juni 2023. Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas satu objek sengketa bangunan rumah di Dukuh Burem, Desa jambon, Kec Jambon, Kab Ponorogo.

 

Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.

 

Menurut Ketua Mejalis, descente bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. “Seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan”, imbuhnya. (WKR)