Jombang, 22 Mei 2025
Hampir tidak ada rumah tangga yang selamat dari berbagai macam problematika dan perselisihan, akan tetapi permasalahan dan perselisihan tersebut berbeda bentuk dan jenisnya. Islam menganjurkan bagi suami isteri agar dapat mengobati dan menyelesaikan segala macam bentuk persoalan yang terjadi di antara mereka berdua. Dan Islam juga telah menunjukkan kepada setiap dari keduanya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagaimana Islam juga menganjurkan mereka berdua agar dengan segera mengobatinya tatkala nampak benih-benih perselisihan. Dalam Al-Quran At-Tahrim/66: 6, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. Kali ini mediasi yang di laksanakan Pengadilan Agama Jombang Kelas IA kembali berhasil mendamaikan sepasang suami istri.
Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.HI., M.H., C.M. sebagai mediator PA Jombang berhasil mendamaikan dalam perkara Cerai Gugat yang terdaftar dengan nomor: 1219/Pdt.G/2025/PA.Jbg. Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.
“Alhamdulillah setelah pertengkaran yang sangat rumit, saya dan istri kembali rujuk dan berkomunikasi kembali dengan baik” Ujar pihak yang berperkara. Proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Jombang. (oca)