img-logo img-logo
PA Kota Malang Tindak Lanjuti Permohonan PA Bogor, Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Arjosari
PA Kota Malang Tindak Lanjuti Permohonan PA Bogor, Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Arjosari
Tanggal Rilis Berita : 13 Februari 2026, Pukul 15:43 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pada Jumat, 13 Februari 2026, Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat untuk perkara nomor 1431/Pdt.G/2025/PA.Bgr. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Bogor. Permohonan tersebut diajukan karena objek sengketa berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Malang.

Bantuan Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Malang, Bapak Dr. Edi Marsis, S.H., M.H., dan didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Hamsia Mitan, S.E., S.H., M.H.. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa guna memastikan kondisi riil di lapangan. Adapun objek yang diperiksa meliputi tanah kosong seluas 160 meter persegi. Selain itu, turut diperiksa tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi yang menjadi bagian dari perkara.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai letak, batas, dan kondisi objek sengketa. Dengan adanya pemeriksaan langsung, diharapkan majelis hakim memperoleh gambaran faktual sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan. “Pemeriksaan setempat ini kami laksanakan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan data dan fakta di lapangan,” ujar Bapak Edi Marsis di sela kegiatan. Beliau juga menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk sinergi antar pengadilan dalam mendukung kelancaran penyelesaian perkara.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta disaksikan oleh kuasa hukum para pihak yang berperkara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan dokumen perkara dengan kondisi fisik objek. Hasil dari pemeriksaan setempat ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Pengadilan Agama Bogor. Dengan demikian, proses persidangan perkara nomor 1431/Pdt.G/2025/PA.Bgr dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1


 

2


 

3