Bangkalan – Selasa (4/4/2023), Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga Negara, maka Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi MA RI. Sosialiasi dilaksanakan secara daring melalui satker masing-masing pada pukul 13.00 WIB – selesai. Dalam sosialiasi ini dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan (Puspita Nur Astuti, S.E., M.H.) dan Kasubbag Kepegawaian yang juga selaku Bendahara Pengeluaran (Fatmawati, S.H., M.H.).
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan diakhiri dengan pembacaan doa. Kemudian penyampaian sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai disampaikan langsung oleh pemateri Juwan Jusliawan AL-Fauz, S.E. dari Biro Keuangan BUA MA RI. Beliau menjelaskan dengan rinci mengenai tata cara pengajuan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di penghujung acara diadakan sesi tanya jawab antar peserta dengan pemateri jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami. Sosialisasi ini diharapkan satuan kerja dapat mewujudkan mekanisme pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab. Dengan adanya sosialiasi ini semoga dapat menjadi acuan bagi Pengadilan Agama Bangkalan untuk mempermudah dalam mengajukan tunjangan kinerja. (ip)