Jumat, 23 Juli 2021. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada Wakil Ketua, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta Ketua Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pelantikan dilakukan secara daring dan luring karena sedang dalam masa PPKM dan mengingat tingginya angka Covid-19 di Jawa Timur.

Menurut Ketua PTA Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H, “Acara ini dilakukan sinergis antara luring dan daring, agar Pelantikan bisa segera dilakukan dan protokol kesehatan bisa tetap terjaga”, terangnya. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa dan pembacaan SK Jabatan. Pelantikan yang dilakukan secara Luring yaitu:
Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua PTA Surabaya
Drs. Saherudin sebagai Hakim Tinggi PTA Surabaya
Sedangkan Pejabat yang akan dilantik secara daring yaitu:

Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilanjutkan sambutan perkenalan dari Wakil Ketua dan pembinaan dari Ketua PTA Surabaya. Pada kesempatan tersebut Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H, menyampaikan pembinaan dengan tema “Tetap Melayani di Tengah Pandemi”. Bahwa kondisi pandemi sudah berlangsung 1,5 tahun belum berakhir, bahkan saat ini meningkat tajam di Jawa Timur”, terangnya. Karena itu saya sampaikan bahwa keselamatan jiwa harus kita utamakan dibanding yang lain. Namun disisi lain, kita selaku aparatur Peradilan harus tetap bisa melayani masyarakat pencari keadilan dengan baik, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan jumlah aparatur Peradilan Agama se Jawa Timur yang terpapar covid 19 sebanyak 155 orang atau 9 % dari total jumlah aparatur yang ada. Al Hamdulillah dari jumlah teresbut saat ini sudah 90 orang yang sudah sembuh, sisanya masih proses pemulihan kesehatan. Mereka rata-rata Isolasi mandiri di rumah, yang di rawat di Rumah sakit karena gejala berat sebanyak 3 orang.
Saya intruksikan kepada para pimpinan se Jawa Timur untuk melakukan deteksi dini dan penerapan prokes ketat dalam melakukan pelayanan masyarakat pencari keadilan. Pimpinan Pengadilan harus memahami kapan saatnya menerapkan lockdown, WFH maupun WFO. Karena SDM adalah asset yang sangat mahal ( Ver/cit/Dzom)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !