Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti Pembinaan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama. Pembinaan ini diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI secara virtual (13/09/2023). Peserta pembinaan ini adalah Ketua PA Kota Kediri, Wakil PA Kota Kediri, Panitera PA Kota Kediri, hakim-hakim, panitera muda, panitera pengganti, dan Kasubbag kepegawaian-Ortala.
Materi yang pertama yaitu Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama oleh Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama ini menyampaikan ruang lingkup layanan administrasi kepegawaian Badan Peradilan Agama diantaranya promosi mutasi, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun, hukuman disiplin dan pengaduan, fit and proper test capim PTA dan PA, calon HPTA, calon Panitera PTA. Selain itu pemberian nilai prestasi kinerja Ketua PTA, penerbitan KGB bagi hakim yustisial MA, izin pencantuman gelar akademik, izin tugas belajar, izin/cuti di dalam negeri dan di luar negeri, diklat/bimtek/sertifikasi, izin bersidang dengan hakim tunggal, fasilitasi pelantikan ketua PTA, fasilitasi purnabakti ketua PTA, eksaminasi berkas perkara, dan pengelolaan data kepegawaian di SIKEP MA juga merupakan layanan yang menjadi tanggung jawab Badan Peradilan Agama MA RI.
Materi pembinaan berikutnya adalah Sosialiasi Juknis Pengelolaan data Tenaga Teknis Peradilan Agama oleh Lala Umailah, S.Psi.. Kasubbag Data dan Evaluasi ini menghimbau agar juknis ini agar dapat dimanfaatkan sebagai acuan dan pedoman dalam pengelolaan data dan dokumen tenaga teknis. Adapun beberapa tujuan dari juknis ada antara lain untuk mengatur penginputan dan evaluasi data dan dokumen pada aplikasi SIKEP, memberi petunjuk penggunaan aplikasi SIMTEPA, mengawal pengelolaan data dan dokumen tenaga teknis, mengawal dan menjaga validitas data ses sesuai dengan keadaan riil di satuan kerja, serta meminimalisir kesalahan data dan dokumen.
Topik penting selanjutnya adalah mengenai Updating Data Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Komponen IP ASN pada aplikasi SIKEP oleh Agus Sudarmanto, S.Kom. Beliau selaku Kepala Subbagian Data Pegawai Biro Kepegawaian MA RI mengangkat topik bahasan peraturan sistem informasi, pemanfaatan data pegawai, pemutakhiran data pegawai dan pengembangan dan integrasi pada aplikas SIKEP. Aplikasi SIKEP mencakup hampir seluruh layanan administrasi kepegawaian Mahmakah Agung RI mulai dari Badan Urusan Administasi, Balitbangdiklatkumdil, Bawas, Kepaniteraan, Badilum, Badilag dan Badilmiltun.
Materi terakhir disampaikan oleh Dika Andrian, S.Kom., S.H. tentang Menu SIMTEPA untuk Satuan Kerja. Panitera Pengganti pada PTA Jakarta ini menyampaikan Aplikasi SIMTEPA merupakan aplikasi pendukung SIKEP Mahkamah Agung RI yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Badilag agar lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi dan peta pola promosi, mutasi dan demosi tenaga teknis di lingkungan Ditjen Badilag MARI sehingga lebih praktis, cepat dan paperless. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menerbitkan SK nomor 1451/DJA/HM.02.3/SK/9/2023 tentang Penonaktifan Aplikasi Backup SIKEP (ABS) dan Pemanfaatan Data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk dijadikan pedoman oleh satuan kerja. (DY/DL)