Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri menjadi Narasumber Forum Group Discussion (FGD) tentang pencegahan pernikahan anak yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kediri (YLPA Kediri)
Kediri, 14 September 2023 - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kediri (YLPA Kediri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pencegahan pernikahan anak. FGD ini digelar mulai Selasa sampai dengan Kamis, (12 - 14 September 2023) di Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
FGD ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan peserta, hari pertama narasumber dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan audien Kelompok Kerja (Pokja 1) PKK se kecamatan Pesantren. Hari kedua, narasumber dari Psikolog dengan peserta dari Satuan Tugas (satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) se kecamatan Pesantren. Dan hari ketiga narasumber dari Pengadilan Agama Kota Kediri, yang dihadiri oleh Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri dengan peserta dari ibu-ibu Muslimat dan Aisyiyah.
FGD ini bertujuan untuk membahas berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Dalam FGD ini, dibahas bahwa pernikahan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Pernikahan anak dapat berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak, yaitu kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, persepsi bahwa anak sudah dewasa jika sudah menikah, dan budaya patriarki.
Dalam FGD ini, Dr. Hermin Sriwulan menyampaikan materi tentang peran pengadilan dalam mencegah pernikahan anak.
Ia mengatakan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan anak. Pengadilan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan anak. Dan sekarang syarat untuk mengajukan Dispensasi Kawin harus ada bukti telah menjalani konseling di Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mana hal ini sesuai dengan Perma nomor 5 tahun 2019.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan anak, yaitu memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan anak, meningkatkan akses pendidikan bagi anak, memberdayakan perempuan, dan mengubah persepsi tentang pernikahan anak.
Diakhir acara, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri berkomitmen terus bersinergi dalam upaya mencegah pernikahan anak. Dan pengdilan Agama Kota Kediri juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan anak.