Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kota Kediri menghadiri undangan pembinaan tenaga teknis tentang penanganan perkara ekonomi syariah bersama Ketua, Panitera dan Sekeretaris se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di Hotel Harris Convention Center-Malang pada Jum’at (15/09/2023). Acara tersebut juga diikuti secara daring oleh para Wakil Ketua, Hakim dan seluruh tenaga teknis dari media center Pengadilan Agama masing-masing. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum., M.M., didapuk sebagai narasumber pada acara tersebut.
Dalam sambutannya, Prof. Amran Suadi menyampaikan terima kasih kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. selaku penyelenggara yang telah memberikan waktu untuk memberikan wawasan Penanganan Perkara Ekonomi Syariah kepada seluruh pimpinan serta seluruh tenaga teknis di wilayah hukum PTA Surabaya, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring.
Dalam pembinaannya, pria pelantun tembang religi “Berjalan Apa Adanya” tersebut menyampaikan bahwa peradilan agama memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada umat Islam, khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Prof. Amran juga menekankan pentingnya profesionalisme hakim dan panitera dalam menangani perkara ekonomi syariah. "Hakim dan panitera harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum ekonomi syariah," ujar Prof. Amran. "Selain itu, hakim dan panitera juga harus memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi."
Pria berdarah Padang tersebut memberi contoh beberapa masalah perkara ekonomi sayariah seperti dalam Perkara Gugatan Sederhana (GS) tidak hanya didasarkan pada nominal sengketa dibawah 500juta saja, akan tetapi juga melihat kemungkinan faktor-faktor lain dan juga pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. “Ini tugas Hakim dalam pemeriksaan awal ketika menentukan apakah perkara tersebut masuk sebagai perkara GS atau perkara ekonomi syariah biasa”, imbuhnya.
Prof. Amran menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani perkara ekonomi syariah, antara lain: Hakim dan panitera harus memahami dan menerapkan asas-asas hukum ekonomi syariah, perkembangan ekonomi syariah dan harus mampu bekerja sama dengan para ahli di bidang ekonomi syariah. Akhirnya Hakim harus memberi putusan yang adil dan dapat dieksekusi, sehingga tidak hanya memberi keadilan di atas kertas, pungkasnya.