Selasa (19/09/23), bertempat di Ballroom Lt 10 Hotel Empire Palace Kota Surabaya , dilaksanakan Sidang Terpadu Isbat Nikah Lontong Kupang ( (Layanan Online Terbaru One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Surabaya). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Surabaya bapak Eri Cahyadi, S.T., M.T., Sekretaris Daerah bapak Ir. Hendro Gunawan, M.A., Kepala Disdukcapil Kota Surabaya bapak Agus Imam Sonhaji, ST. MMT., Ketua Pengadilan Agama Surabaya bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H. dan Kepala Kemenang Kota Surabaya, bapak Dr. H. Pardi, M.Pd.I. Sebanyak 374 vendor turut serta mendukung gelaran Isbat Nikah dan Nikah Baru Massal ini, menunjukkan dukungan dari berbagai kalangan dalam memfasilitasi proses pernikahan bagi masyarakat Kota Surabaya.
LONTONG KUPANG merupakan Inovasi Layanan Integrasi Pelayanan Terpadu sebagai implementasi dari kerja sama Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya Kelas I A serta Kementrian Agama Surabaya. Sidang terpadu Isbat Nikah merupakan inovasi layanan berupa sidang yang dilaksanakan ditempat, kemudian terbit penetapan dari Pengadilan yang diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan buku nikah, setelah buku nikah diterbitkan akan diserahkan ke Disdukcapil untuk dibuatkan dokumen kependudukan baru. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Surabaya dan menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam meningkatkan layanan pernikahan.
Kegiatan sidang terpadu isbat nikah LONTONG KUPANG dimulai pada pukul 08.30 s.d 12.00 dengan agenda 217 perkara. Dalam persidangan terpadu isbat nikah ini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin adalah Bapak Dr. H. Tamat Zaifudin, Drs., M.H., Drs. H. A. Mukhsin, S.H., M.H., Dra. Hj. Dzirwah, dan Hj. Siti Aisyah, S.Ag., M.H. Mereka bertugas untuk memastikan proses isbat nikah berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi Panitera Pengganti dalam persidangan ialah Kusmiati, S.H., Andy Wijaya, S.H., Dini Aulia Safitri, S.H., M.H., dan M. Agus Syamsul Arief, S.H.
Ketua PA Surabaya Drs. H. Samarul Falah, M.H. menekankan pentingnya berkelanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan semacam ini, mengingat dampak positifnya terhadap legalitas dan stabilitas pernikahan. “Diharapkan bahwa kegiatan serupa akan terus berlanjut untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.”, ujar beliau. Diakhir acara dilangsungkan penyerahan dokumen layanan integrasi kepada Masyarakat dan langsung diserahkan oleh Walikota Surabaya bersama Ketua Pengadilan Agama Surabaya. Setelah pelaksanaan acara, salah satu pasangan pengantin tertua, Maki yang berusia 77 tahun, asal Kecamatan Tandes, Kota Surabaya mengaku bersyukur, karena bisa melakukan pernikahan secara sah dengan tercatat melalui agama dan negara.