Asah Pengetahuan Bidang Hukum Mahasiswa PKL IAIN Madura Gelar Praktek Sidang Semu di PA Pamekasan
Asah Pengetahuan Bidang Hukum Mahasiswa PKL IAIN Madura Gelar Praktek Sidang Semu di PA Pamekasan
Tanggal Rilis Berita : 22 September 2023, Pukul 10:36 WIB, Telah dilihat 552 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pamekasan, dilaksanakan praktik Simulasi Sidang oleh Mahasiswa PKL dari  Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Madura pada Jumat, (22/09/2023). Para mahasiswa PKL pada Pengadilan Agama Pamekasan mengadakan simulasi sidang dengan maksud untuk menambah ilmu dan pengetahuan mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir, serta untuk memenuhi mata kuliah dari kampus tersebut. Praktek Sidang Semu ini dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri 21 Mahasiswa(i) Fakultas Syariah IAIN Madura dan terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan Kelompok B.

">

b

Dalam Sidang ini dihadiri  Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Jafar M. Naser, S.H.I., M.H. yang merupakan salah satu pembimbing dari mahasiswa tersebut. Pelatihan sidang semu ini dimaksudkan untuk membekali skills kepada para mahasiswa terkait praktek sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat terkait keabsahan kuasa hukum, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawab jinawab (replik-duplik), pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis dan pembacaan putusan. Selain itu, para mahasiswa juga mempelajari mengenai penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.

">

d

Simulasi praktik sidang dilaksanakan setelah mahasiswa sudah mendapat bimbingan terkait dengan bidang kesekretariatan, kepaniteraan, pembuatan gugatan, administrasi persidangan dan tahapan persidangan. Selain itu, mahasiswa juga sudah diberikan materi mengenai perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana dan mediasi di pengadilan. Praktik sidang semu diikuti penuh antusias oleh seluruh peserta dan mahasiswa dengan semangat memerankan masing-masing peran dengan baik.

">

c

Hakim Pengadilan Pamekasan menegaskan kegiatan ini disamping sebagai salah satu syarat kelulusan, juga melatih diri dan menambah ilmu di bidang peradilan. "Peradilan semu adalah kegiatan yang wajib digelar mahasiswa dan menjadi bekal mereka setelah selesai kuliah nanti. Jika nanti mereka bekerja di lembaga peradilan, seperti di pengadilan, kejaksaan, atau berprofesi sebagai pengecara, mereka sudah terbiasa menghadapi suasana sidang pengadilan karena peradilan semu menghadirkan suasana sidang seperti yang sebenarnya."Tuturnya. Semoga dengan kegiatan ini Mahasiswa dapat lebih memahami tata cara menjalankan persidangan mulai dari awal hingga persidangan selesai, sehingga bisa menjadi pengalaman yang merupakan bekal nanti didunia kerja.(ril)