PA Jember Ikuti Bimtek Tenaga Teknis secara Daring
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring yang dilaksanakan pada Hari Jumar (22/09/2023) pukul 08.00 WIB. Pelaksanaan bimbingan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. didampingi Wakil Ketua Drs. Safi, M.H., dan YM para Hakim Pengadilan Agama Jember melalui Media Center Pengadilan Agama Jember.
Pelaksanaan bimbingan teknis kali ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Tenaga Teknis baik dari Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Pelaksanaan bimbingan teknis mengangkat tema yaitu "Permasalahan Wakaf" dengan menghadirkan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Sebelum melaksanaan bimbingan teknis, para peserta diwajibkan untuk mendaftar melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Para peserta selanjutnya dapat langsung melakukan Pretest dan Postest dengan mengakses Aplikasi elearning.badilag.net tanpa melalui Aplikasi SIPINTAR.
Acara bimbingan teknis kemudian dimulai pukul 08.00 pagi yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh peserta bimtek. Kemudian sebelum memulai acara Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. H. Asrori, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. Acara kemudian diisi dengan sambutan sekaligus membuka acara resmi kegiatan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas seluruh partipisasi Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama dalam rangkaian bimbingan teknis yang merupakan kegiatan berkelanjutan dari Ditjen Badilag dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan Agama. Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat, ujar Bapak Direktur.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan tanya jawab oleh YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Dalam paparannya beliau menyampaikan mengenai Nazir, ruislag/asset swap dan BWI dalam perwakafan. Dalam regulasi yang telah dibentuk Undang-Undangan No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah, Kompilasi Hukum, Peraturan Badan Wakaf Indonesia, dan lain-lain. Nazir merupakan pengelola wakaf yang dimana dibagi menjadi 3 bagian yaitu Nazir Perseorangan, Nazir Organisasi, Nazir Badan Hukum. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa Nazhir wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Fungsi Wakaf sendiri merupakan mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang dimana wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Bimtek kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya