Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalah teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (22/09/2023). Bimtek tersebut mengangkat tema “Permasalahan Wakaf”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Bapak Mashuri, S.Ag., M.H, beserta Panitera – Ibu ST. Khodijah, S.H, Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka oleh Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag, M.H. mewakili dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama. Dalam sambutannya Bapak H. Chandra Boy Seroza menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama. Diakhir kata sambutan, beliau berpesan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan materi secara sungguh-sungguh, dan aktif dalam diskusi karena tema yang akan disampaikan mengenai permasalahan wakaf. Harapannya dengan adanya bimbingan teknis ini, dapat meningkatkan kompetenasi aparatur peradilan kaitannya dengan penerapan hukum di Peradilan Agama untuk mewujudkan putusan yang berkualitas.Tutur Beliau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dengan slide presentasi. Pada bimbingan teknis ini, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.. menyampaikan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah, maka disini agar semua keputusan yang diterbitkan para Hakim diharapkan berdasar hukum yang sah dan dengan pertimbangan hukum yang tepat.
Wakaf biasanya timbul karena tidak adanya sertifikat wakaf yang dimiliki oleh para nazir atau ketidaktahuan nazir perihal kepengurusan administrasi sertifikat wakaf. Nazir terdiri dari perseorangan, organisasi dan badan hukum yang wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Nazir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua. Nazir organisasi dan badan hukum bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan tertentu. Nazhir wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Bimtek kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan ilmu dan pengetahuan baru untuk meningkatkan kualitas putusan hakim di Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)