Memasuki hari ke enam PPL di Pengadilan Agama Jombang. Tepatnya hari Senin, 25 September 2023. Mahasiswa PPL Gelombang 2 UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mendapatkan materi Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., yang juga selaku Dosen Pamong. Kegiatan pemberian materi dilaksanakan di ruang pertemuan.
Dalam forum tersebut, Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. menyampaikan materi tentang alat-alat bukti dalam perkara perdata. Materi disampaikan dengan jelas dan interaktif. Mahasiswa antusias dalam menerima penyampaian materi tersebut. Dalam pemaparan materi tentang alat-alat bukti dalam perkara perdata dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemriksaan pekara dalam sidang pengadilan. Adapun tujuan dalam pembuktian adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan dan memiliki akibat hukum.
Dalam alat bukti tersebut, dapat dipahami bahwa untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan berkualitas, kesaksian yang sah dan berkualitas, kesaksian yang akan dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim. Diera modern sekarang, teknologi informasi telah berkembang dimana mana manusia juga bisa membuat surat elektronik (surel). Pembuktian sangat penting didalam hukum, pembuktian yang ada didalam tataran hukum memiliki tingkat urgensi yang utama. Misalnya, ketika kita dihadapan hakim itu datang dari alat -alat bukti yang diajukan didepan persidangan.
Setelah dilaksanakan pembahasan dan diskusi terkait materi, dilakukan sesi tanya jawab. Pertanyaan dan jawaban saling dilontarkan secara bergantian. Sesi pemberian materi berakhir ketika pemaparan materi dan penjelasan sudah dirasa cukup. Semoga materi yang disampaikan oleh Dosen Pamong dapat membawa manfaat untuk masa depan. (HSI)