PA Ponorogo Mengikuti Webinar “Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keanekaragaman di Peradilan”
PA Ponorogo Mengikuti Webinar “Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keanekaragaman di Peradilan”
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2023, Pukul 15:24 WIB, Telah dilihat 41 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Mengikuti Webinar
“Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keanekaragaman di Peradilan”

 

www.pa-ponorogo.go.id || Hari Rabu tanggal 27 September 2023 Panitera Pengadilan Agama Ponorogo Moh. Daroini, S.H,. M.H., dan Panitera Muda Permohonan Hj. Nilna Niamatin S.Ag., mengikuti Zoom yang bertema Temuan Kunci Survey Persepsi dan Tanrangan Hakim Perempuan Indonesia. Webinar dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Media Center yang diawali dengan pembukaan dari MC, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Dalam acara ini ada beberapa orang hebat yang akan menjadi pembicara, yaitu YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.M, selaku Ketua MA-RI, YM. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H, The Hon. Chief Justice Will Alstegren dari FCFCOA, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Dra. Hj. Lelita Dewi S.H., M.Hum, selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kep. Riau. Semua pembicara tersebut akan memberikan materi yang berbeda-beda pada setiap presentasinya.

Presentasi yang pertama oleh YM. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. Beliau mengusung tema “Temuan Kunci Survey Persepsi dan Tantangan Hakim Perempuan Indonesia”. Dalam presentasinya beliau menjelaskan beberapa alasan mengapa hakim laki-laki lebih banyak dipromosikan menjadi wakil ketua daro pada hakim perempuan. Adapun alasannya yaitu jumlah hakim laki-laki lebih banyak daripada hakim perempuan, secara umum hakim laki-laki lebih siap menjadi pimpinan, hakim laki-laki lebih siap ditempatkan di pengadilan manapun, hakim laki-laki 10% lebih banyak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, hakim perempuan memiliki tanggung jawab domestik (keluarga), dan 7% hakim perempuan tidak mendapatkan ijin suami ikut fit & proper test.

Presentasi yang kedua oleh The Hon. Chief Justice Will Alstegren dari FCFCOA. Beliau menyampaikan tentang keberagaman yang lebih besar dalam sistem Peradilan. Keberagaman adalah sebuah kekuatan baik di tingkat pengadilan maupun di bidang hukum secara umum. Dalam pengumpulan data yang lebih baik mengenai keberagaman peradilan akan membantu mengidentifikasi potensi hambatan dalam penunjukan. Hal ini juga akan memungkinkan kita untuk lebih memahami mengenai kelebihan atau kekurangan keterwakilan kelompok masyarakat tertentu di lembaga peradilan.

Pembicara yang ketiga yakni dari Dra. Hj. Lelita Dewi S.H., M.Hum, selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kep. Riau. Beliau menyampaikan keberagaman sistem peradilan menuju Peradilan Agama Inklusif yang meliputi antara lain Pembaharuan Peradilan, Kebijakan strategis Dirjen Badilag, Tata kelola lembaga menuju peradilan Inklusif dan Keberagaman dalam sistem peradilan. Jumlah hakim di Lingkungan Peradilan Agama per 26 September 2023 yaitu 2071 orang, 1296 Hakim Laki-Laki dan 77 Hakim perempuan. Peran Pimpinan Hakiim Perempuan di Pengadilan yaitu : 1) Meningkatkan akses keadilan dan kesetaraan. 2) menciptakan inovasi-inovasi pelayanan yang bersentuhan dengan kebutuhan perempuan dan anak. 3) mendorong menginternalisasikan dan mengimplementasikan Perma Nomor 3 tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019, serta Perma Tahun 2022 khususnya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. 4) Dapat mengajudikasi perkara-perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak. 5) Management satuan kerja yang akan mengakselerasi perpaduan watak keibuan dengan sikap profesional dan integritasnya akan dapat menggerakkan satuan kerja yang dipimpinnya untuk mencapai visi dan misi organisasi.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam webinar ini yaitu Hakim perempuan telah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya oleh Mahkamah Agung khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk mengambil peran sebagai pimpinan demi terwujudnya keberagaman pimpinan di pengadilan. Hambatan dan tantangan bagi Perempuan menjadi pimpinan lebih disebabkan datang dari hakim perempuan sendiri. Kehadiran suatu himpunan Hakim perempuan diperlukan agar hakim perempuan dengan sesamanya dapat merefleksikan pengalam dan berbagi kisah tentang keberhasilan dan perjuangannya yang dpat memberikan semangat, motivasi dan menjadi coach atau role model bagi hakim perempuan lainnya. (RF2)