Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Jember
Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan Majelis Hakim pada tahap akhir. Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada perkara yang didalamnya terdapat obyek sengketa berupa barang atau benda baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang diharapkan dapat melihat secara langsung di lokasi obyek sengketa, diantaranya untuk mencocokan kemungkinan ada data yang masih berbeda. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023 di Kantor Kelurahan Tegal Gede, Kabupaten Jember.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember yang terdiri dari Ketua Majelis YM Hakim Soleh, Lc., M.A. didampingi Anggota Majelis Hakim Dra. Hj. Yuliannor dan Hakim Drs. H. Ramli, M.H. Pemerisaan setempat dimulai pukul 09.00 WIB yang dilaksanaka bertempat di Kelurahan Tegal Gede. Dalam pemeriksaan ini, Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember oleh Panitera Pengganti Erlinawati, S.H. dan Analis Perkara Peradilan Azalia Purbayanti Sabana, S.H. Dalam pemeriksaan ini dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Penggugat sendiri. Pemerisaan turut menghadirkan saksi-saksi yaitu Sekdes, Kasun, dan Staf.
Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan persidangan atas gugatan perkara dengan Nomor register 3148/Pdt.G/2023/PA.Jr. Proses pemeriksaan ini berjalan dengan tertib dan aman. Kedua pihak dan kuasa hukumnya sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan setempat dibuka di kantor kelurahan tegal gede didampingi pihak kelurahan setempat. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup. Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya