Kembali ke BPN Nganjuk, Kali Ini Daftarkan Pengangkatan Sita Eksekusi
Kembali ke BPN Nganjuk, Kali Ini Daftarkan Pengangkatan Sita Eksekusi
Tanggal Rilis Berita : 13 Oktober 2023, Pukul 14:40 WIB, Telah dilihat 111 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan Pendaftaran Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi. Pelaksanaan ini atas perintah tugas dari Ketua Pengadilan Agama Nganjuk. Tim Pengangkatan Sita Eksekusi atas perkara tersebut adalah Drs. H. Moh. Munib, M.H.I. selaku Panitera/Jurusita, Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. selaku Saksi I, Fuad, S.H.I., M.H. selaku Saksi II dan dua orang Staf yakni Dhimas Andri Handono, S.Kom. dan Elzam Faiz Al Hakim, S.Pd.

1697181721722

          Pelaksanaan pendaftaran Pengangkatan Sita Eksekusi dilaksanakan atas penetapan Majelis Hakim pada perkara nomor 0119/Pdt.G/2019/PA.Ngj. Pendaftaran Hasil Acara Pengangkatan Sita Eksekusi ke Badan Pertanahan Kabupaten Nganjuk guna untuk obyek sengketa telah lepas dari pembekuan. Pelaksanaan Pendaftaran Pengangkatan Sita Eksekusi berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Seluruh berkas diperiksa keabsahannya obyek oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten Nganjuk untuk dicatat dalam daftar obyek sengketa.

1697181721788

          Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Nganjuk atas penetapan Majelis Hakim. Adapun hal ini dilakukan dengan maksud agar objek sengketa sudah menjadi hak penuh kembali kepada pemilik/para pihak sengketa. Proses pendaftaran Pengangkatan Sita Eksekusi di Badan Pertanahan Kabupaten Nganjuk berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana.

1697181721859

          Pelaksanaan pendaftaran hasil berita acara Pengangkatan Sita Eksekusi berlangsung dengan lancar sampai akhir terbit berkas pendatarannya. Pengangkatan Sita Eksekusi ini hanya untuk memebikan kembali secara penuh hak atas obyek sengketa kepada para pihak. Maka ini berarti bahwa para Pemohon Pengangkatan Sita telah mendapatkan kembali hak penuh atas obyek kepemilikannya. (oNe)