Jombang, 13 Oktober 2023
Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek perkara dalam perkara Izin Poligami Nomor 2265/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jombang tanggal 25 September 2023. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.30 WIB majelis hakim didampingi oleh Panitera Pengganti beserta driver meninjau lokasi. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H., dengan anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. dan Panitera Pengganti, Ibu Nurul Kumtianawati, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.
Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek perkara tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Selain itu majelis Hakim juga menjenguk langsung Tergugat dalam hal ini dalam keadaan sakit. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek perkara. Ketua Majelis yakni Bapak Muhamamd Takdir memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek perkara yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (EP)