APP PA Mojokerto Dengarkan Pengarahan Dalam Rangka Seleksi Calon Hakim
APP PA Mojokerto Dengarkan Pengarahan Dalam Rangka Seleksi Calon Hakim
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2023, Pukul 14:59 WIB, Telah dilihat 107 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Analis Perkara Peradilan (APP) PA Mojokerto, Beni Asri, S.H. dan Muh. Aldhyansah Dodhy Putra, S.H., mengikuti zoom meeting Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim. Kegiatan yang dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut berlangsung di Ruang Media Center PA Mojokerto, pada Senin, 16 Oktober 2023. Peserta Pengarahan ialah seluruh APP Tahun 2021. Sosialisasi kali ini diisi langsung oleh Sugiyanto, S.H., M.H., Plt. Sekretaris Mahkamah Agung.

cakim2

Terdapat beberapa substansi yang dibawakan pada sosialisasi tersebut. Beberapa diantaranya ialah tentang Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim yang mengatur bahwa Calon Hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021. Seleksi calon hakim kelak dilakukan dengan rangkaian berupa pendaftaran seleksi, tes psikotes, ujian substansi hukum, dan wawancara.

WhatsApp Image 2023 10 17 at 10.09.26

Beni Asri, S.H. mengatakan bahwa arahan yang diberikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung sudah sangat jelas dan terang. “Melalui arahan tersebut, sudah dapat tergambarkan waktu dan teknis pelaksanaan seleksi, sehingga kami dapat lebih fokus untuk belajar mempersiapkan diri,” ujar Beliau. Beliau menambahkan juga bahwa dengan adanya pengarahan, APP dapat lebih matang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi calon hakim dari peradilan umum, agama, maupun tata usaha negara.

APP sendiri ialah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan. Kedua APP PA Mojokerto sendiri bertugas di bawah Kepaniteraan Muda Gugatan. APP PA Mojokerto diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menelaah perkara gugatan yang diterima oleh PA Mojokerto.