Selasa, 17 Oktober 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Anak, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Acara yang diselenggarakan dimulai tanggal 16 s.d 18 Oktober 2023 tersebut bertempat di Raya Hotel Jember, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menurunkan angka perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) cq. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak bekerja sama dengan UNICEF. Acara tersebut diselenggarakan untuk daerah yang memiliki perkara dispensasi kawin yang tinggi di Provinsi Jawa Timur yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo. Hadir pada kegiatan tersebut adalah Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Perkawinan Anak adalah pelanggaran hak anak dan dapat menggagalkan pembangunan manusia kedepan. Namun praktik perkawinan anak masih terjadi di semua tingkatan daerah di Indonesia, baik di provinsi, kabupaten/kota. Menurut Data BPS Tahun 2022, Provinsi Jawa Timur memiliki angka perkawinan anak sebesar 9,46 persen (daerah yang memiliki angka absolut tertinggi perkawinan anak dan Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang menjadi target kinerja Tahun 2023.
Berdasarkan data tersebut maka diselenggarakan kegiatan ini dengan agenda yakni materi terkait kebijakan pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur dan praktik baik pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dan praktik pemetaan kondisi daerah tentang trend dan penyebab perkawinan anak dan identifikasi komitmen antar pihak. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan penjelasan dan praktik pemetaan kondisi daerah, Perumusan potensi dan masalah Perkawinan Anak, Perumusan Rencana dalam 5 Strategi PPA di Daerah dan Strategi Membangun Komitmen. Kegiatan ditutup dengan review dan evaluasi hasil pelatihan serta tindak lanjut pelatihan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menekan jumlah perkawinan anak di Jawa Timur.