Lumajang - Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Pengadilan Agama Lumajang telah dilaksanakan Mediasi Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah) dengan nomor perkara nomor 715/Pdt.G/2025/PA.Lmj. Perkara tersebut melibatkan kedua pihak yang sebelumnya berselisih dalam menentukan hak pengasuhan atas anak mereka. Mediasi dipimpin oleh Abdul Halim, S.H.I., selaku mediator yang telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Lumajang.
Hadhanah merupakan tanggungjawab kedua orang tua yang melahirkan anak. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hadhanah dapat terlaksana dengan baik jika antara kedua orangtua dapat hidup rukun dan damai. Akan tetapi persoalan hadhanah muncul dan menjadi serius ketika kedua orang tuanya tersebut bercerai.
Melalui pendekatan komunikatif dan penuh empati, mediator berhasil mempertemukan keinginan kedua belah pihak dan sepakat untuk mencabut perakaranya. Proses ini berlangsung dalam suasana yang kondusif dan tertib. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk mencabut perkaranya dan menentukan pola pengasuhan yang dianggap terbaik demi kepentingan dan kesejahteraan anak. "Alhamdulillah, melalui proses mediasi para pihak dapat menemukan titik temu demi masa depan anak mereka," ujar Abdul Halim, S.H.I.
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Abdul Halim, S.H.I. telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan masukan berupa nasehat dan pandangan kedepan terkait hak asuh anak. Keberhasilan penyelesaian perkara secara perdamaian ini menambah jumlah keberhasilan melalui mediasi yang telah dicapai oleh Mediator pada Pengadilan Agama Lumajang. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran mediasi dalam menjaga keharmonisan pasca perceraian dan Pengadilan Agama Lumajang akan terus mendorong mediasi sebagai upaya penyelesaian yang efektif dan humanis.