Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian, yaitu 2 (dua) Perkara Cerai Talak pada sidang Rabu, (08/11/2023) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari Kedua perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian seperti Nafkah selama masa Iddah, Mut’ah (Kenang-kenangan), Hadhonah (Hak Asuh Anak) dan Nafkah Anak. Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H yang juga menjabat Wakil Ketua PA Pamekasan.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediator Hakim PA Pamekasan - Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Setelah proses mediasi selesai Madiator Hakim Bapak Pahruddin menyampaikan “Kunci keberhasilan mediasi adalah kesabaran, komitmen, dan kesungguhan hati dalam melayanai masyarakat”.Ungkapnya. Pengadilan Agama Pamekasan sangat berkomitmen dalam keberhasilan Mediasimendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Keberhasilan mediasi ini juga suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)