Sinergitas Peningkatan Pelayanan Masyarakat, Wakil Ketua PA Jombang Hadiri Pandangan Umum Tentang Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Sinergitas Peningkatan Pelayanan Masyarakat,  Wakil Ketua PA Jombang Hadiri Pandangan Umum Tentang Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Tanggal Rilis Berita : 09 November 2023, Pukul 11:31 WIB, Telah dilihat 85 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Kamis, 09 Nopember 2023 DPRD Kabupaten Jombang menyelenggarakan acara agenda pembahasan RAPBD 2024 yang mengundang Forum Komunikasi Daerah. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Jombang bapak Anwar Harianto,S.Ag menghadiri acara tersebut dengan pimpinan daerah yang lain. Sinergitas diperlukan untuk peningkatan layanan pada masyarakat Kabupaten Jombang. Apalagi agenda sidang menyangkut pembangunan masyarakat dimana keterkaitan erat antar satu satuan kerja.

Acara diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dimulai Pukul 09.30 WIB. Dipimpin Ketua DPRD bapak Mas’ud Zuremi yang dihadiri oleh Pj.Bupati Jombang bapak Sugiat dan Sekretaris Kabupaten Jombang.  Ada 2 (dua) agenda yang menjadi pembahasan yaitu penyampaian jawaban Bupati Jombang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang tentang RAPBD TA.2024. Kemudian agenda kedua adalah Penyampaian nota penjelasan DPRD Kab Jombang tentang dua Raperda hak inisiatif DPRD tahun 2023.

rapbd2

Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dan raperda penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu yang dibahas. Pencegahan pernikahan dini menjadi tugas bersama termasuk Pengadilan Agama Jombang. Karena efek atau akibat dari pernikahan dini salah satunya kemiskinan diakibatkan ketidaksiapan dalam berumah tangga. Selain itu, stunting dan kesehatan ibu juga dapat diakibatkan dari pernikahan dini. Per 09 November 2023, pengajuan dispensasi kawin yang diterima PA Jombang sejumlah 324 perkara.

Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting. PA dapat dikatakan sebagai terminal akhir dalam proses perkawinan anak. Seorang anak yang ditolak KUA untuk melangsungkan perkawinannya karena faktor umur masih dapat mengajukan dispensasi perkawinan ke PA. Sinergitas untuk pembangunan masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan khususnya di Kabupaten Jombang.

(rb)