TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, PENGADILAN AGAMA SIDOARJO LAKSANAKAN MONEV POSBAKUM
Sidoarjo, 14 November 2023 – Pengadilan Agama Sidoarjo menggelar Monitoring dan Evaluasi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo pada pukul 09.00 WIB. Monev ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan efektivitas pelayanan yang dibiayai negara.
Monitoring dan Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Sidoarjo Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., dihadiri oleh Panitera Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., Sekretaris Aryl Zabarrespati, S.E., dan Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UINSA (Universitas Islam Negeri Surabaya) Mahir, S.H.I.,M.Fil.I., yang masing-masing juga memiliki tanggung jawab dan koordinasi pelaksanaan Posbakum di PA. Sidoarjo. Zubaidah dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih karena selama pelaksanaan Posbakum PA Sidoarjo tahun 2023 berjalan lancar dan efektif. Selain itu, masyarakat yang menggunakan jasa layanan prodeo (gratis) tersebut merasa mudah dan nyaman.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Sidoarjo berpesan agar petugas Posbakum menjaga integritas dan melaksanakan kerjasama dengan penuh tanggungjawab. Jangan sampai ada pungutan atau pembebanan biaya dari masyarakat karena telah ditanggung oleh negara. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta tanggapan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Posbakum dalam pelaksanaan tugasnya. Hasil diskusi ini menghasilkan beberapa solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja Posbakum.
Acara monev ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dengan sinergi antara Pengadilan Agama Sidoarjo dengan UIN Surabaya, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang mereka butuhkan.
Banyak pembahasan yang dilakukan terkait dengan kinerja Posbakum, diantaranya yang pertama adalah Posbakum harus menyesuaikan dengan ketentuan baru menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Yang Kedua adalah agar mensukseskan program dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yaitu salah satunya adalah mengaktifkan penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja untuk pelayanan pada masyarakat pencari keadilan.