DENGAN PENUH SEMANGAT APP PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN SELEKSI SUBTANSI HUKUM PENGADAAN CAKIM TAHUN 2023 SECARA DARING
Setelah mengikuti ujian Psikotes, kini Analis Perkara Peradilan PA Kota Madiun Nina Ratnasari, S.H. laksanakan Seleksi Subtansi Hukum Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 secara daring di Aula PA Kota Madiun pada Selasa, (28/11/2023). Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor: 3489/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan (APP) Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 bahwa Pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum secara daring dilaksanakan pada 27 s.d 28 November 2023 dengan pembagian masing-masing formasi Peradilan dan sesi setiap peserta. Dalam kesempatan kali ini Analis Perkara Peradilan PA Kota Madiun Nina Ratnasari, S.H. dengan formasi yang dipilih adalah Peradilan Agama, mendapatkan jadwal Subtansi Hukum hari ini termasuk dalam sesi VI yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Tahapan seleksi Substansi Hukum ini merupakan tahapan ketiga dari rangkaian tes pengadaan Hakim Tahun 2023 ini setelah sebelumnya dilaksanakan seleksi Administrasi dan seleksi psikotes. Dalam seleksi substansi hukum kali ini memiliki mekanisme dan peraturan yang hampir sama dengan pelaksanaan seleksi sebelumnya. Yang mana peserta mengerjakan soal substansi hukum melalui e-learning yang telah disiapkan oleh tim seleksi sesuai Sesi masing-masing dan peserta diharuskan untuk masuk pada zoom meeting dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan pada website e-learning. Peserta dihimbau untuk tertib dan menghindari kecurangan dalam bentuk apapun selama ujian. Dikarenakan selama pelaksanaan ujian diawasi oleh tim pengawas dari satuan kerja masing-masing yang langsung terpantau dengan zoom pengawas dari Mahkamah Agung RI. Melalui penerapan teknologi melalui e-learning, diharapkan para peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan optimal dan sesuai standar yang ditetapkan.
Sebagai peserta seleksI Subtansi Hukum ini Nina Ratnasari, S.H. telah hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai dan mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh petugas absen. Selama mengikuti pelaksanaan ujian psikotes Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun Anggaran 2021 secara daring ini Analis Perkara Peradilan PA Kota Madiun Nina Ratnasari, S.H. didampingi oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua Panitia/Pengawas, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. selaku pengawas dalam Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 secara daring Pengelola IT Widi Tri Hananto, S.Kom. untuk mengawasi langsung jalannya proses Subtansi Hukum seleksi calon hakim tersebut sehingga seluruh pelaksanaan tes berlangsung dengan lancar.
Saat dimulainya ujian Nina Ratnasari, S.H. melakukan setiap tahapan sesuai arahan petugas melalui aplikasi zoom meeting dan menunjukan kemampuan dan potensi terbaik selama berlangsungnya ujian yang tentunya juga berkoordinasi dengan baik dengan pengelola IT agar berjalan dengan lancar dan kondusif.
Alhamdulillah ujian Subtansi Hukum hari ini berjalan tanpa adanya kendala teknis maupun pelanggaran dari peserta. Semua tahapan dalam proses ujian Subtansi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan penuh dedikasi dan menunjukan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme dalam setiap langkah seleksi.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. memberikan apresiasi dan selamat kepada Nina Ratnasari, S.H. yang telah melaksanakan tahapan seleksi Subtansi Hukum dalam Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 dengan menunjukkan komitmen dan dedikasi mereka untuk terlibat aktif dalam penyaringan calon hakim yang berkualitas. Beliau pun berharap semoga seluruh peserta terutama dari PA Kota Madiun diberikan kelulusan tahap Subtansi Hukum ini untuk melangkah ke tahap berikutnya serta hasil seleksi nantinya dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mengisi posisi hakim, menjaga kualitas peradilan, dan memperkuat sistem hukum di lingkungan Mahkamah Agung RI memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkualitas kepada masyarakat.