PA Kota Madiun mengikuti Pembekalan Tenaga Sumpah Saksi Persidangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Tahun 2023 secara daring di Media Center pada Selasa (28/11/2023). Bimtek yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya pukul 10.00 WIB secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini diikuti oleh seluruh tenaga sumpah Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang telah ditunjuk oleh masing-masing satker dan masing-masing satker Pengadilan Kelas II mengirimkan 1 (satu) orang kemudian untuk Kelas IB dan IA mengirimkan 2 (dua) orang. Dalam kesempatan ini PA Kota Madiun sendiri diwakili oleh PPNPN Kusnaini.
Pada pukul 10.00 WIB, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan tenaga sumpah saksi di persidangan untuk menindaklanjuti Surat Edaran PTA Surabaya Nomor: 5300/KPTA.W13-A/HK.2.6/X1/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Sumpah Saksi di Persidangan.
Selanjutnya dilakukan pembekalan tenaga sumpah yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Drs. H. Sarmin, M.H. bahwa Dasar Hukum Sumpah Saksi adalah Pasal 147 HIR yakni jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian, atau jika pengundurannya dinyatakan tidak beralasan, maka sebelum memberi keterangan, ia harus disumpah menurut agamanya. Adapun Tujuan dan Perlunya Sumpah Saksi adalah agar saksi yang bersumpah lebih khidmat dan tidak main-main serta tidak berbohong dalam memberikan keterangan karena Al-Qur'an yang diangkat di atas kepalanya adalah kitab suci, firman Allah, yang isinya merupakan kebenaran, yang suci dari kebohongan. Apabila saksi tersebut berbohong dapat membuat sugesti dalam hatinya, bahwa saksi akan mendapat murka dan laknat dari Allah SWT.
Sedangkan dasar Hukum Rohaniwan Sumpah Saksi adalah Pasal 5 ayat (2) PP No. 21/1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang Rohaniwan". Rohaniwan yang mendampingi Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji adalah Rohaniwan yang seagama/sealiran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah/Janji. Meskipun ketentuan ini untuk sumpah Pegawai Negeri Sipil, namun dapat diterapkan dalam penyumpahan saksi sebagai alat bukti. Dengan demikian, untuk saksi yang beragama Islam, maka Rohaniwan yang mengangkat Al-Qur'an harus juga beragama Islam.
Jika Syarat menjadi Rohaniwan PNS, diantaranya: Ahli agama, berakhlak dan taat beribadah; Mempunyai profil yang baik, tegap badan, berwibawa dan berusia paling rendah 35 tahun; Mempunyai kemampuan berbicara, jelas tutur katanya dalam bahasa Indonesia dan fasih dalam mengucapkan bahasa Arab; Berpakaian rapi dan sopan, dengan memakai toga dan berkopiyah atau jubah dan bersorban, bercelana, bersepatu dan berkaus kaki berwarna hitam. Maka Syarat Rohaniwan PNS dapat diterapkan pada Rohaniwan Sumpah Saksi dengan penyesuaian sebagai berikut: tidak harus ahli agama, tapi cukup orang yang berakhlak dan taat beribadah; tidak harus fasih berbahasa Arab, tapi cukup bisa membaca Al-Qur’an; tidak harus berjubah atau bersorban, tapi cukup memakai jas, berkopiyah hitam, bercelana panjang warna gelap, bersepatu dan berkaus kaki hitam.
Adapun Atribut Rohaniwan adalah Al-Qur'an yang harus tersedia dalam ruang sidang, tentang keharusan memakai Al-Qur'an waktu melaksanakan upacara sumpah memang tidak ada dalil yang pasti menyuruhnya, tetapi dall yang melarangnya juga tidak terdapat. Walaupun begitu, adanya mushaf dalam suasana penyumpahan, menambah ithidmatnya suasana tersebut dan lebih memberi tekanan kepada yang bersumpah untuk lebih mentaati apa yang disumpatkannya. Untuk pakaian yang digunakan adalah berwarna hitam serta meja dan kursi untuk tempat duduk Rohaniwan, yang letaknya harus strategis dan tidak bercampur dengan pengunjung sidang, para pihak dan Majelis Hakim.
Diakhir pembekalan tenaga sumpah saksi ini dijelaskan terkait prosedur pelaksanaan tugas Rohaniwan mulai dari Rohaniwan duduk di atas kursi di depan meja yang tersedia Al-Qur’an di atasnya dan sudah berpakaian lengkap (termasuk memakai jas); Rohaniwan berdiri dan langsung berjalan dengan mendekap mushaf Al-Qur’an, menuju dan berdiri di belakang saksi, dengan sikap tetap mendekap al-Qur’an, sesaat saksi menyatakan siap untuk bersumpah; Rohaniwan mengangkat Al-Qur’an di atas kepala saksi, sebelum hakim memimpin saksi untuk bersumpah; hingga Rohaniwan segera kembali di tempat duduknya, sesaat hakim mempersilakan saksi untuk duduk kembali.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi tanya jawab.