Tingkatkan Kualitas, Petugas Juru Sumpah PA Jember Ikuti Pembekalan
Tingkatkan Kualitas, Petugas Juru Sumpah PA Jember Ikuti Pembekalan
Tanggal Rilis Berita : 28 November 2023, Pukul 16:08 WIB, Telah dilihat 162 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Tingkatkan Kualitas, Petugas Juru Sumpah PA Jember Ikuti Pembekalan

Perwakilan Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Jember yang diikuti oleh Hendri Novan Kartika, S.H.,  Septian Nur Fahmi, S.H., M.H., Affan Taruna, S.H., Ridita Imanda Putra, S.H. dan Ircham Fahmi Sona, S.H. mengikuti Pembekalan Tenaga Sumpah pada hari Selasa (28/11/2023). Pelaksanaan pembekalan dilaksanakan secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Jember yang dimulai pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan Pembekalan diadakan berdasarkan surat undangan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 5531/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/XI/2023 tanggal 2023 tentang Pembekalan Tenaga Sumpah di Lingkungan Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

2

Adapun kriteria yang disampaikan didalam surat bahwasannya Petugas Tenaga Sumpah yang ditunjuk harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut: Dewasa, Beragama Islam, Non ASN, Beragama Islam seta memahai tata cara sumpah dengan baik menurut agama maupun hukum positif. Juru Sumpah merupakan aparat yang bertugas membantu Majelis Hakim dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam persidangan.

Acara Pembekalan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. didampingi Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H. dan Panitera PTA Surabaya Rusli, S.H., M.H. Dalam pembekalan tersebut dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan dan syarat-syarat yang diwajibkan sebagai Petugas Juru Sumpah. Petugas Juru Sumpah yang diwajibkan membantu dalam jalannya persidangan berasal dari Tenaga PPNPN/DIPA. Saksi yang hadir didalam persidangan wajibkan disumpah terlebih daulu sesuai dengan pasal 110 KUHP.

3


 

4

Dalam pembekalan secara daring tersebut, dijelaskan mengenai tata tertib juru sumpah yang harus diitaati oleh para petugas Juru Sumpah. Selain itu, Para Petugas Juru Sumpah harus mengikuti Dasar Hukum Sumpah Saksi yang berlaku antara lain Pasal 147 HIR, Pasal 5 Ayat 2 PP No 21/1975, 2013 Depag mengenai Buku Pedoman Penyumpahan. Harapannya dengan adanya Pembekalan Petugas Juru Sumpah dapat menambah wawasan serta pengetahuan yang baik sehingga dalam pelaksanaan Sumpah Saksi dapat berjalan sesuai dengan aturan.

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya