Bertepatan pada hari Rabu tanggal 29 November bertempat di Harris & Convention Bundaran Satelit Surabaya, dilaksanakan acara Bimbingan Teknis Manajemen Kesekretariatan di Lingkungan PTA Surabaya Tahun 2023. Acara ini sesuai dengan surat udangan dari Ketua PTA Surabaya Nomor : 5239/KPTA.W13-A/HM1.1.1/XI/2023 tanggal 14 November 2023 perihal tersebut di atas. Kegiatan kali ini Ketua PA. Nganjuk menugaskan Kasubbag PTIP, Kasubbag Umum dan Keuangan dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala. Acara tersebut digelar selama tiga hari dimulai dari tanggal 28 s/d 30 November 2023.
Acara sesi ketiga siang hari ini adalah tentang Penatausahaan BMN dengan narasunber dari Kanwil DJPB Jatim. Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itulah yang dinamakan Penatausahaan BMN (Barang Milik Negara). Narasumber yang diundang langsung dari lembaga-lembaga yang kompeten dibidangnya antara lain Kanreg II BKN Surabaya, Kanwil DjKN Provinsi Jawa Timur, dan Kanwil DjPN Provinsi Jawa Timur.
Narasumber menyampaikan “Semoga bimbingan Sesi BMN ini dapat meningkatkan kemampuan para kepala sub bagian dalam menyelesaikan permasalahan yang ditemui selama melaksanakan tugas-tugas pokoknya”. Adapun pengertian dari masing-masing kegiatan penatausahaan BMN diuraikan sebagai berikut : a. Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang. b. Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. c. Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan. Objek dari penatausahaan BMN adalah Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah yaitu, hibah, perjanjian, Undang-Undang, putusan pengadilan.
Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan pembukuan BMN dengan mendaftarkan dan mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pelaksana Penatausahaan BMN terdiri dari, Pengelola Barang (KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat) dan Pengguna Barang (UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB). Akhirnya sesi materi Kasubbag Umum dan Keuangan tersebut selesai yang dimulai dari pukul 13:00 WIB. yang berahir pada pukul 15:00 WIB. Acara ini berjalan dengan fokus dan khidmat, semoga seluruh acara sukses dan berkah dalam praktek dilapangan nantinya, Aamiin. (oNe)
Materi Penatausahaan BMN :
https://docs.google.com/presentation/d/1hSXLjvaqPMaW6A4yzb8Q12-ZCNoVp2brytcRbRR5X9c/edit?usp=sharing
Materi Pemindahtanganan, Penjualan & Hibah :
https://docs.google.com/presentation/d/1Xe7s_Ut7V0UGpgR7H_rUkATC6UFW1VcqPSNeSAd-2XQ/edit?usp=sharing