Bangil, Selasa (5/12/2023), Mewakili Ketua Pengadilan Agama Bangil Moh. Muhyidin, S.H. (Sekretaris PA Bangil) menghadiri undangan Pj. Bupati pasuruan dalam rangka Pengukuhan Forum kerukunan Umata Beragama (FKUB) kabupaten Pasuruan periode 2023 s.d 2028 di Pendopo Kabupaten Pasuruan.
Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto mengukuhkan Pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Pasuruan Masa Bhakti 2023-2028. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, dihadiri oleh Ketua PCNU (Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama) Kabupaten Pasuruan maupun Bangil; Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan undangan lainnya.
Sebagai Ketua FKUB Kabupaten Pasuruan adalah Saiful Anam Chalim dari PCNU (Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama), kemudian KH Dumairi Nalim dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai Wakil Ketua I, serta Pendeta Purwanto Gatot Suharjo dari BAMAG sebagai Wakil Ketua II. Selanjutnya HM Alip Prakosa dari PCNU Bangil sebagai Sekretaris. Mohammad Subadar dari PCNU sebagai Wakil Sekretaris. Moh. Muchlis dari PD Muhammadiyah sebagai Bendahara serta Agustinus Ris Munandar sebagai Wakil Bendahara.
Di dalam SK tersebut, nama-nama yang dikukuhkan sebagai Pengurus bertugas untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Menampung aspirasi ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk kemudian disalurkan dan direkomendasikan sebagai bahan kebijakan Bupati dan tugas lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati mengatakan, FKUB adalah forum yang mempertemukan bukan hanya satu agama saja. Melainkan menjadi ajang bertemunya seluruh pemuka atau tokoh semua agama yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Terutama dalam rangka menjaga komunikasi antar pemuka agama ketika ada sesuatu yang melibatkan satu agama dengan agama lainnya. "Karena komunikasi itu sangat penting. Apalagi ini menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat yang memiliki agama dan kepercayaannya masing-masing," katanya.
Kepada seluruh pengurus FKUB yang baru saja dikukuhkan, Pj. Bupati Pasuruan menitipkan pesan sederhana. Yakni melestarikan yang namanya kerukunan sebagai sebuah wisdom alias kearifan lokal yang harus dilestarikan sampai ke anak cucu.