Surabaya, 11 Desember 2023
Menindaklanjuti undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 5699/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/XII/2023 perihal Undangan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI. Bertempat di JW Marriot Hotel Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Jombang, Bapak Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. mengikuti acara tersebut. Acara ini diikuti oleh Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Jawa Timur Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Dalam kunjungan kerja reses komisi III DPR RI ini akan menyelenggarakan rapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta jajaran dan para Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Jawa Timur. Dilanjutkan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beserta jajaran dan para Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Dilanjutkan juga rapat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga dengan Kementrian Hukum dan HAM.
Dalam rapat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beserta jajaran ada beberapa daftar pertanyaan. Pertanyaan yang akan diajukan adalah terkait Anggaran dan Pengawasan. Anggaran yakni pagu dan realisasi anggaran Tahun 2023, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi peradilan. Pengawasan antara lain : Data Perkara yang ditangani di Pengadilan dan apabila ada hambatan, data pelaksanaan eksekusi dan kendala, pengawasan terhadap Hakim dan Panitera serta koordinasi dengan Komisi Yudisial serta Upaya untuk mendukung diselenggarakan sidang online (e-Court).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memberikan tanggapan dan data atas semua daftar pertanyaan terkait anggaran dan pengawasan yang diminta. Acara kunjungan kerja ini berlangsung selama 2 hari, yang di hari yang kedua dilanjutkan rapat dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepala BNN Provinsi Jawa Timur. Acara berjalan dengan lancar, semoga melalui kunjungan kerja ini memberikan manfaat untuk pelayanan kepada masyarakat. (ard)