Pengadilan Agama Surabaya Meningkatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui Kegiatan Diskusi Daring dengan Federal Circuit and Family Court of Australia
Pengadilan Agama Surabaya Meningkatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui Kegiatan Diskusi Daring dengan Federal Circuit and Family Court of Australia
Tanggal Rilis Berita : 15 Desember 2023, Pukul 15:07 WIB, Telah dilihat 276 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Jum’at (15/12/23), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Diskusi Online Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian di Surabaya secara daring dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FC&FCOA). Kegiatan ini Menindaklanjuti kunjungan kerja Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA) ke Pengadilan Agama pada 29 September 2023 lalu yang difasilitasi oleh AIPJ2 dan Law & Development Partner (LDP) yang merupakan pendalaman dan riset yang akan dilakukan agar menjadi contoh praktek baik untuk Pengadilan Agama lainnya. Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendiskusikan isu-isu penting terkait hak perempuan dan anak.

Diskusi ini merupakan bagian dari kerangka kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dan FC&FCOA, sesuai dengan Nota Kesepahaman pada 8 Desember 2020, khususnya di bidang perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses layanan pengadilan bagi perempuan yang menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Delegasi FC&FCOA yang diwakili oleh The Hon. Judy Ryan turut serta dalam kegiatan tersebut.

IMG-3016

Kegiatan tersebut  dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Senior Adviser AIPJ2 Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., M.A., Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., Ibu Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H., Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Bapak Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., dan Bapak Ibu Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Forum tersebut memberikan peluang bagi para peserta untuk berdiskusi dan bertukar pemikiran terkait perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks perkara perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., memberikan presentasi mengenai langkah-langkah PA Surabaya yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya terkait perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks perkara perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Dalam pemaparannya, beliau juga menyampaikan tantangan yang dihadapi serta kinerja hakim PA Surabaya terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pada Desember 2023, presentase perlindungan majelis hakim mencapai 91.8%.

Senior Adviser AIPJ2 Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., M.A., mengapresiasi presentasi yang disampaikan Pengadilan Agama Surabaya dalam diskusi ini dan mengatakan bahwa output tersebut dapat disosialisasikan dan diterapkan oleh Pengadilan di seluruh Indonesia. Dengan adanya kegiatan diskusi ini, Pengadilan Agama Surabaya yang mempunyai branding pengadilan yang ramah terhadap perempuan dan anak terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan layanan prima. Apresiasi ini menjadi dorongan positif bagi Pengadilan Agama Surabaya untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.