Tingkatkan Kompetensi dan Pengetahuan Hakim Peradilan Agama Dalam Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Melalui Diklat Pelatihan Ekonomi Syariah
Tingkatkan Kompetensi dan Pengetahuan Hakim Peradilan Agama Dalam Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Melalui Diklat Pelatihan Ekonomi Syariah
Tanggal Rilis Berita : 18 Desember 2023, Pukul 18:39 WIB, Telah dilihat 300 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Pimpinan beserta Hakim Pengadilan Agama Lamongan Jum'at (15/12/23) turut mengikuti Sosialisasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah pada Higher Judicial Institute Universitas Islam Imam Muhammad Bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Bertempat di Media Center, para peserta menyimak sosialisasi yang disampaikan oleh Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. Ketua Panitia Pelaksana Diklat Ridyadh. Beliau menyampaikan tentang Sistem Peradilan di Arab Saudi diantaranya Sistem Pemerintahan, Sistem Kerajaan, Kekuasaan Peradilan dan Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi).

arab1

Para peserta dengan khidmat menyimak paparan sosialisasi yang berlangsung secara daring tersebut. Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberadaan lembaga kehakiman di Arab Saudi terwujud dengan dibentuknya kementerian kehakiman (Wizaratul Adl). Kementerian kehakiman awalnya dibentuk pada zaman Raja Faisal tahun 1970 dan berkembang hingga sekarang. Kementerian ini bertanggungjawab kepada Raja dan menterinya ditunjuk oleh Raja.

Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tujuan kegiatan Diklat Ekonomi Syariah di Saudi Arabia adalah untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan hakim peradilan agama dalam penerapan hukum ekonomi syariah. Selain itu, diklat juga bertujuan meningkatkan pemahaman tentang reformasi sistem peradilan di bawah hukum syariah. “Diklat dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan serta memperkuat kerja sama antar lembaga dalam konteks penegakan hukum syariah.” Tegas beliau.

arab2

Sosialisasi dilanjutkan dengan materi penyelesaian sengketa keuangan dan perbankan di Arab Saudi. Penyelesaian Sengketa Keuangan dan Perbankan dilaksanakan oleh Komisi Sengketa Perbankan yang kewenangan mengadili perselisihan dan mengambil keputusan terkait sengketa perbankan di wilayahnya. Selain itu, komisi mewajibkan debitur untuk melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hukumnya, mengeluarkan keputusan penyitaan rekening banknya dan penanaman modal serta iuran-iurannya kepada instansi-instansi pemerintah. Komisi Sengketa Perbankan juga berwenang mencegah untuk bertransaksi dengan instansi pemerintah dan bank dan juga mencegah untuk bepergian.