Pengadilan Agama Pamekasan (PA) menggelar tes uji kelayakan untuk Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu (27/12/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pamekasan pada pukul 12.30 WIB. Berdasarkan pengumuman seleksi Konsultan Jasa Posbakum nomor 2501/KPA.W13-A29/PENG.HM2.1.2/XII/2023, peserta yang telah lolos seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti tes ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan dan memastikan konsultan jasa posbakum yang akan bersinergi dengan PA Pamekasan. Hadir dalam seleksi ini satu orang pengurus LBH beserta stafnya untuk mengikuti tes yang dilaksanakan dengan wawancara ini. Sebelum acara dimulai Ketua Tim Seleksi Posbakum Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. didampingi Panita Seleksi Ibu Dra.Hj. Farhanah, M.H dan Bapak Ismail, S.Ag., M.H.I. selaku Hakim PA dan Panitera PA Pamekasan – Ibu ST. Khodijah, S.H memberikan sambutan dan arahan kepada para peserta.
Bapak Pahruddin Ritonga, Selaku Ketua Tim seleksi menyampaikan bahwa “seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk menentukan lembaga hukum terbaik yang nantinya akan bersinergi dengan Pengadilan Agama Pamekasan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan”.Tuturnya. Peserta ujian diberikan 2 kategori pertanyaan. Kategori pertama diberikan 22 soal untuk pengurus LBH, dan kategori kedua 19 soal untuk Staf LBH atau petugas Posbakum. Untuk petugasnya juga diberikan soal cara pengetikan Gugatan dan Permohonan.
Panitia seleksi memberikan arahan dan petunjuk kepada penanggung jawab LBH Posbakum agar dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan berpedoman kepada PERMA no.1 Tahun 2014 tentang Posbakum. Dengan menggelar tes Posbakum ini, PA Pamekasan menunjukkan komitmen bahwa lembaga bantuan hukum yang dipilih memiliki kualifikasi dan kapasitas yang sesuai untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Proses seleksi yang transparan diharapkan dapat menghasilkan mitra yang dapat bekerja sama secara efektif dalam mendukung penegakan hokum dan mampu memberikan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat para pencari keadilan.(ril)