Dalam rangka penyelesaian sengketa perkara ekonomi syariah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaksanakan Pembinaan Teknis Yudisial Penanganan Perkara Ekonomi Syariah. Pembinaan teknis ini digelar bersama narasumber: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum.,M.M. (Ketua Kamar Agama MA-RI/Guru Besar UINSA Surabaya). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 15 September 2023 di Ballroom Harris and Conventions Malang. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa Timur.
Selaku pembawa acara pada kegiatan ini adalah Hj. Diah Anggraeni, SH, MH, Panitera Pengganti dari PTA Surabaya. Sedangkan pembaca doa adalah Ketua PA Blitar, Drs. H. Imam Farok, M.HES. Sedangkan selaku moderator acara adalah Drs. Muhajir, SH, M.Hum., Hakim Tinggi PTA Surabaya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa perkara ekonomi syariah semakin banyak terdaftar pada Pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya, sejak diberlakukannya perma ekonomi syariah tahun 2006. Tema pembinaan kali ini sangat urgen dengan perkembangan perkara ekonomin syariah saat ini, oleh karena itu diharapkan seluruh peserta dapat memanfaatkan momen kali ini untuk menambah wawasan khususnya terkait penyelesaian sengketa perkara ekonomi syariah.
Pembinaan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum.,M.M. selaku narasumber. Adapun materi yang disampaikan mengenai Bentuk Perlindungan Hukum Nasabah. Mulai dari Perlindungan hukum nasabah dalam UU Perlindungan Konsumen, Perlindungan hukum nasabah melalui peran Otoritas Jasa keuangan (OJK), Perlindungan hukum nasabah melalui Fatwa DSN dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Beberapa Permasalahan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. Para peserta yang terdiri dari para pimpinan PA turut antusias menyampaikan diskusi dengan Tuaka Agama MA RI. Diharapkan dengan adanya pembinaan ini dapat menyelesaikan perkara Hukum Syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama di Jawa Timur.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !