PTA Surabaya Gelar Rapat Koordinator Wilayah Di Golden City Mall Surabaya
Dalam rangka meningkatkan kinerja satker PA di wilayah Jawa Timur, PTA Surabaya menggelar rapat koordinator wilayah pada tanggal 24 Agustus 2023 ini. Mengingat gedung kantor PTA Surabaya sedang diadakan renovasi, maka rapat koordinator wilayah kali ini dilaksanakan di Golden City Mall Surabaya. Rapat koordinator diikuti oleh seluruh pengurus koordinator wilayah Pengadilan Agama di Jawa Timur.
Sususan pengurus tersebut berdasarkan SK Ketua PTA Surabaya nomor W13-A/1883/OT.00/SK/4/2023 tentang pembentukan koordinator Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA Surabaya. Koordinator wilayah terdiri atas koordinator PA wilayah eks Karesidenan Surabaya, eks Karesidenan Malang, eks Karesidenan Besuki, eks Karesidenan Kediri, eks Karesidenan Madiun, eks Karesidenan Bojonegoro dan eks Karesidenan Madura. Susunan pengurus koordinator ini terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Pendamping koordinator wilayah.
Seluruh pengurus koordinator wilayah hadir para rapat koordinator ini. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam sambutannya Ketua PTA Surabaya kembali menekankan kepada seluruh satker agar senantiasa meningkatkan kinerja satker salah satunya dalam hal penyelesaian perkara. "Menyambung dengan pembinaan sebelumnya agar penyelesaian perkara secara eCourt dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku", tegas Pak Ketua.
Menyambung sambutan Ketua, Panitera PTA Surabaya, Hj. Siti Romiyani, SH, MH, menyampaikan, "Pelaksanaan e-Litigasi dan panggilan tercatat yang telah dibangun dengan MOU antara MA dan PT Pos Indonesia agar dapat dioptimalkan". Hal tersebut merupakan implementasi dari aturan-aturan baru dari Mahkamah Agung salah satunya yakni PERMA 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Ketua menghimbau kepada seluruh satker untuk dapat mensosialisasikan aturan-aturan baru tersebut secara masif di satker masing-masing. Diharapkan dengan adanya implementasi tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman, pelaksanaan dan penyelesaian administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan baik.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !