Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Menjadi Dosen Praktisi Hukum Perkawinan Islam dan Waris Islam di Unigoro
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Menjadi Dosen Praktisi Hukum Perkawinan Islam dan Waris Islam di Unigoro
Tanggal Rilis Berita : 02 Januari 2024, Pukul 15:13 WIB, Telah dilihat 108 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro
Whats-App-Image-2024-01-02-at-11-58-10

Selasa – 2 Januari 2023, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. H. Karmin, M.H. menjadi Dosen Praktisi dalam kuliah Hukum Perkawinan Islam dan Waris Islam. Beliau menyampaikan materi dengan topik Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Waris. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Prodi Hukum, Universitas Bojonegoro (Unigoro). 

20240102-091335

Di hadapan para mahasiswa, Bapak Karmin menegaskan bahwa ilmu waris adalah separuh dari ilmu agama Islam. Sehingga penyelesaian sengketanya juga diselesaikan dengan hukum Islam apabila subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam. Hal ini telah diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 3 tentang Peradilan Agama. “Setiap ada orang yang meninggal, lalu punya keturunan Islam maka penyelesaian warisnya harus di Pengadilan Agama. Ini termasuk kewenangan absolut,” ucapnya.

Whats-App-Image-2024-01-02-at-11-58-10

Bapak Karmin melanjutkan, asas waris harus ada peristiwa kematian. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta menentukan bagiannya masing-masing. Ada sebelas asas-asas hukum kewarisan Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yakni ijabri, bilateral parental, individual, keadilan berimbang, akibat kematian, personalitas keislaman, asas ahli waris langsung dan pengganti, hubungan darah, wasiat wajibah, egaliter, serta asas retroaktif terbatas. “Pembagian ahli waris secara hukum Islam dengan secara hukum adat tentu berbeda. Tapi tidak menutup kemungkinan orang Islam bisa ikut pembagian waris secara hukum adat yang dibagi sama rata. Asalkan ada kesepakatan bersama antara seluruh pihak. Serta masing-masing individu sudah mengetahui apa saja hak-haknya,” paparnya.

Whats-App-Image-2024-01-02-at-11-08-09-1

Mahasiswa prodi hukum tampak antusias dengan topik kuliah praktisi tahun ini. Terlebih Bapak Karmin banyak mencontohkan fenomena-fenomena sengketa waris di Kabupaten Bojonegoro yang pernah ditangani secara langsung. Dengan menguasai aturan-aturan tentang waris islam dapat mencegah terjadinya sengketa waris. Acara diakhiri dengan penyelesaian soal sengketa pembagian waris, dikomulasi dengan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami dan wasiat wajibah untuk anak angkat.