Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI secara daring pada Selasa (02/01/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Hadir secara daring di ruang Kesekretariatan PA Pamekasan, Staf Keuangan dan Bendahara Pengeluaran PA Pamekasan – Muhammad Ivan Setiawan, S.Kom.
Dimulai pukul 10.00 WIB, acara dibuka oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung - Bapak Edy Yuniadi, S.sos., M.M. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi pertanggung jawaban pembayaran tunjangan kinerja dan transportasi hakim tahun 2024. Demi menunjang kelancaran pengajuan Tukin diharapkan satker berhati-hati jika mengubah data rekening pegawai jika ada perubahan”.Ungkapnya.
Selanjutnya materi diisi oleh Narasumber Bapak Juan Alfauz yang menjelaskan beberapa hal terkait tunjangan kinerja Januari 2024 dan transportasi Hakim. Dijelaskan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan sebesar grade pada 2 Januari 2024, karena tanggal tersebut dianggap sebagai hari kerja pertama pada bulan Januari. Untuk pelantikan, atau mutasi yang Terhitung Mulai Tanggal 2 Januari 2024, pada aplikasi Komdanas diisi tanggal 1 Januari 2024, selain itu, TMT disamakan sesuai dengan dokumennya.
Pengajuan tunjangan kinerja Januari 2024 menggunakan aturan grade KMA 210 2020 & 2021. Untuk pengajuan susulan dan kekurangan tukin diajukan maksimal tanggal 25 Januari 2024, setelah Januari 2024, tunjangan kinerja 2023 tidak dapat diajukan lagi kekurangannya, kecuali kekurangan akibat adanya perubahan aturan. Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dan sesi tanya jawab dari para peserta. Diharapkan dengan sosialisasi ini seluruh Satker tidak mengalami kendala dalam hal dalam pengelolaan tunjangan kinerja dan transport Hakim.