Jurusita Pengganti Berbagi Pengalaman Secara Langsung Dalam Penyampaian Relaas Dengan Mahasiswa
Jurusita Pengganti Berbagi Pengalaman Secara Langsung Dalam Penyampaian Relaas Dengan Mahasiswa
Tanggal Rilis Berita : 15 Januari 2024, Pukul 20:12 WIB, Telah dilihat 202 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 bertempat di PA Nganjuk, Mahasiswa PPL IAIN Ponorogo ikut mendampingi menyampaikan relaas panggilan. Mahasiswa yang kebetulan dapat berkesempatan mendampingi Jurusita Pengganti menuju rumah-rumah kediaman para pihak yang dipanggil, kali ini adalah Ilham Akmal Febrian. Relaas panggilan ini dilakukan dalam rangka untuk memanggil para pihak yang berperkara baik itu Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat bahkan Kuasa Hukum para Pihak yang berperkara tersebut. 

Whats-App-Image-2024-01-15-at-18-44-20

          Kali ini kami membawa hanya 5 (lima) relaas panggilan yang semuanya adalah perkara perceraian dalam 2 (dua) Kecamatan yakni Rejoso dan Wilangan. Dalam praktik penyampaian relaas panggilan atau pemanggilan para pihak berperkara dalam peradilan dikenal dengan pemanggilan yang sah dan patut. Yang dalam Dasar Hukumnya Pemanggilan Para Pihakyakni pada Pasal 145, 146 R.Bg, Pasal 121, 122 HIR dan Pasal 26,27,28 PP.9/1975.

Whats-App-Image-2024-01-15-at-18-44-18-2

          Pemanggilan yang sah adalah sesuai secara formal menurut Undang-undang yang berlaku dan Pemanggilan yang patut adalah A.Dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti yang sah dan telah disumpah. B.Jurusita/jurusita pengganti melaksanakan tugas di wilayah hukum ia bertugas. C.Panggilan dengan relaas/berita acara pemanggilan. D.Panggilan kepada Tergugat harus dilampiri surat gugatan. E.Panggilan disampaikan langsung kepada pribadi yang bersangkutan ditempat tinggalnya. F.Jika tidak bertemu di tempat tinggalnya,maka disampaikan melalui kepala desa/lurah. G.Dengan tenggang waktu yang cukup antara hari pemanggilan dengan hari sidang minimal 3 (tiga) hari kerja. Kebetulan kali ini sebagai Jurusita/Jurusita Pengganti adalah Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. yang juga merangkap jabatan selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA. Nganjuk. Penyampaian relaas panggilan kali ini 1(satu) relaas berada di Desa Sudimoroharjo dan 1 (satu) relaas berada di Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan serta 3 (tiga) relaas lainnya berada di Desa Ngadiboyo, Desa Mojorembun dan Desa Setren ke-tiganya di Kecamatan Rejoso.

Whats-App-Image-2024-01-15-at-18-44-19

          Dari ke-lima relaas tersebut, 2 (dua) bertemu para pihak yang bersangkutan dan 3 (tiga) melalui Kantor Desa karena bertemu para pihak yang bersangkutan, sesuai poin F pada penjelasan redaksi diatas. Dalam kegiatan penyampaian relaas panggilan ini saya dan JSP PA. Nganjuk Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. menempuh jalan yang ada kalanya rusak/makadam dan menanjak, suatu hal yang lumrah dijumpai oleh para JSP di Peradilan lain. Akhirnya seluruh rangkaian penyampaian relaas panggilan hari ini berlangsung selama tiga jam berangkat pukul 09:00 WIB dan selesai pukul 12:00 WIB dengan selamat dan tanpa kendala yang berarti. (iLHAm)