MANTAPKAN PERILAKU ANTI KORUPTIF TAHUN 2024, PA KOTA MADIUN LAKUKAN KOMITMEN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
PA Kota Madiun lakukan Komitmen Bersama Anti Penyuapan dengan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 pada Rabu, (17/1/2024). Acara ini berlangsung Aula PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. para Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., Fiki Inayah, S.H.I., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., Panitera Mochammad Mu’ti, S.H., Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M., Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN dan PPPK serta PPNPN PA Kota Madiun.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dimaksudkan sebagai upaya mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan, yaitu salah satu risiko yang rentan terjadi pada lembaga peradilan. Selain itu, PA Kota Madiun berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan pelayanan prima sehingga dapat mensukseskan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang saat ini juga telah dilaksanakan PA Kota Madiun dengan selalu memberikan pelayanan berkualitas dan memenuhi asas peradilan: keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum kepada masayarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam pembinaannya menyampaikan Alhamdulillah bersyukur kepada Allah SWT hari ini dapat melaksanakan suatu agenda penting sebagai awal komitmen kita bersama untuk memperkuat integritas kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadi sosok pegawai yang berdedikasi tinggi dalam melaksanakan amanah dengan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam melaksanakan tupoksi sehari-hari baik segenap Pimpinan yang juga merupakan Role Model, Hakim yang juga diamanahkan dengan sumpah yang telah diucapkan dengan melaksanakan tugas menyelesaikan perkara, segenap Panitera Muda, Kasubbag, Panitera Pengganti, Jurusita, seluruh ASN, PPPK dan PPNPN bersama-sama berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Dan semoga diawal tahun 2024 ini menjadi langkah konkrit kita bersama untuk berkomitmen mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan menerapkan Nila-nilai Mahkamah Agung dalam melaksanakan tupoksi sehari-hari untuk berkomitmen bersama mensukseskan Pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum PA Kota Madiun agar selalu berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan tujuan mensukseskan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen PA Kota Madiun untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dengan berorientasi pelayanan prima yang selaras dengan komitmen bersama anti penyuapan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).”, Tutur Ketua PA Kota Madiun.
Selanjutnya Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. melakukan pembacaan komitmen bersama penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mewakili seluruh aparatur PA Kota Madiun yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara bergantian mulai dari Ketua PA Kota Madiun, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, PPPK hingga PPNPN.
“Dengan adanya komitmen bersama penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini mari kita bersama-sama menjalankan komitmen yang telah kita ikrarkan sama dengan yang kita perbuat dalam perjalanan kita melaksanakan tupoksi sehari-hari. Karena pada dasarnya penandatanganan komitmen bersama diharapkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja senantiasa menjaga integritas selanjutnya point-point dalam komitmen bersama adalah bentuk perjanjian yang harus diimplementasikan dalam kinerja sehari-hari dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini merupakan modal awal kita dalam membangun Zona Integritas.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Sementara itu dalam pembinaan Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. menghimbau agar seluruh aparatur PA Kota Madiun selalu menjaga integritas yang ada pada instansi dengan melaksanakan kedisiplinan kerja untuk Hakim mengimplementasikan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dan untuk seluruh aparatur PA Kota Madiun menjalankan tupoksi sesuai kode etik yang telah ditetapkan dan selalu saling memgingat demi tujuan baik bersama. Dalam kesempatan ini pula Wakil Ketua PA Kota Madiun mengingatkan kembali agar seluruh aparatur PA Kota Madiun senantiasa melaksanakan Perma No. 7,8 dan 9 tahun 2016 tentang penegakan disiplin kinerja Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, Pedoman penangan pengaduan whistleblowing system Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. Diakhir pembinaannya beliau berpesan kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun agar semakin menguatkan sinergitas baik Hakim, bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Kota Madiun dalam memberikan kinerja terbaik dan meningkatkan prestasi kinerja memberikan pelayanan yang super prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun serta melaksanakan program kerja yang telah dicanangkan salah satunya mensukseskan pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2024.
Acara ini ditutup dengan foto bersama.