KPA Jember Hadiri Rapat Koordinas Pencegahan Perkawinan Anak
Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. mengadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/01/2024). Rapat Koordinasi dipimpin oleh Wakil Bupati Jember yang bertempat Ruang Rapat Wakil Bupati Jember. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Kemenag Jember, Ketua MUI Jember, Kanit PPA Polres Jember, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Kepala DPMD Jember dan Kabid DPMD Jember, Plt. Kepala DP3AKB Jember, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Kabid Perlindungan Anak DP3AKB, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AKB, Kepala UPTD PPA Jember, Kasi dan Staf DP3AKB. Rapat diagendakan membahas mengenai Pencegahan Perkawinan Anak serta penanganan dan solusi yang bisa ditindaklanjuti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jember yang membahas tentang tingginya angka Dispensasi Kawin di Tahun 2023 yaitu dengan Jumlah 1294 dan data ini tertinggi se-Jawa Timur. Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. menyampaikan dari angka 1294 Dispensasi Kawin ada beberapa alasan. Para orang tua beralasan ada pemikiran untuk segera menikahkan anak agar anak tidak terlalu tua. Selain itu hal yang paling mendasar yaitu alasan ekonomi dengan menikahkan dengan keluarga yang secara ekonomi mampu agar orang tua lepas tanggung jawab ekonominya. Dalam hal pendidikan karena anak setelah SMP kewenangan penanganan sekolah di Provinsi yaitu Bakorwil sehingga anak yang tidak melanjutkan Sekolah dan SMK kurang terpantau.
Dinas Kesehatan Jember juga menyampaikan bahwa usia ideal untuk menikah yaitu 20 tahun karena kesiapan reproduksi sehat. Dalam rapat koordinasi tersebut, Perwakilan Kemenag menjelaskan untuk 2023 jumlah perkawinan di Kabupaten Jember ada 18.635. Selain itu, informasi yang didapatkan dari Bagian Kanit PPA Polres Jember juga menyampaikan bahwa siapapun yang menikahkan di usia anak akan Berhadapan Dengan Hukum sesuai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Jember juga memaparkan terkait Pembuatan draft Perbup PPA sudah dibuat dan masih dalam proses di Biro Hukum Pemprov Jatim. Untuk program PPA sudah dilaksanakan Rapat koordinasi dengan hasil kesepakatan rekomendasi dari Dinkes, DP3AKB serta Psikolog sebagai syarat pengajuan Diska di Tahun 2024. Kepala Unit PPA Polres Jember juga menyampaikan bahwa siapapun yang menikahkan di Usia Anak (kurang dari 18 tahun), akan berhadapan dgn Hukum sesuai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 Tahun 2022.
Pengadilan Agama Jember sebagai lembaga hukum yang memberikan keadilan kepada para pihak khususnya Perempuan dan Anak yang berperkara di Pengadilan Agama Jember. Pengadilan Agama Jember juga telah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menghadirkan inovasi YAUMUNA. YAUMUNA (Layanan Khusus Perempuan dan Anak). YAUMUNA lahir guna melindungi perempuan dan anak-anak Mahkmah Agung RI merilis Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang kemudian oleh Badilag di breakdown dengan Keputusan Dirjend Badilag MARI Nomor 1959 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian. Kegiatan ini diharapkan berdampak positif dan bisa menekan Perkawinan Anak yang ada di kabupaten Jember.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya