Langkah PA Lamongan Permudah Akses Masyarakat Dalam Memperjuangkan Keadilannya
Langkah PA Lamongan Permudah Akses Masyarakat Dalam Memperjuangkan Keadilannya
Tanggal Rilis Berita : 29 Januari 2024, Pukul 13:27 WIB, Telah dilihat 2138 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Jum'at (26/01/24) Telah dilaksanakan Sidang Keliling Perdana PA Lamongan bertempat di Rafa Resto Kecamatan Kedungpring dan Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Sidang dilaksanakan di dua lokasi dengan sejumlah dua majelis hakim. Hakim Dra. Hj. Risana Yulinda, M.H. bertindak selaku Ketua Majelis Hakim pada Sidang di Kecamatan Kedungpring. Di sisi lain, Dra. Hj. Raudatul Jannah menjadi Ketua Majelis Hakim pada Sidang di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
 

kedung4


Dimulai pukul 09.00 WIB, para pihak berbondong-bondong menuju lokasi sidang di masing-masing kecamatan. Sebanyak 12 Perkara Gugatan dan 2 Permohonan telah disidangkan dengan Ketua Majelis Dra. Hj. Risana Yulinda M.H. didampingi Hakim Anggota Drs. H. Ramly Kamil, M.H, Drs. H. Roihan, S.H. dan Dra. Hj. Zuhrotul Hidayah, S.H., M.H. Sedangkan Ketua Majelis Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. didampingi Hakim Anggota Drs. M. Sakdulloh, Dra. Hj. Munajat, M.H. dan Drs. H. Ach. Shofwan MS, M.A. menyidangkan sebanyak 13 Perkara Gugatan dan 3 Permohonan. Sidang berjalan dengan lancar dan berakhir pukul 11.30 WIB. 
 

kedung2


Sidang Keliling merupakan Kegiatan Tahunan PA Lamongan yang dananya dibiayai dari Anggaran DIPA 04. Sidang Keliling Tahun 2024 akan dilaksanakan sebanyak 6 kali kegiatan di dua lokasi berbeda. Sidang perdana kali ini akan berlanjut hingga Maret mendatang. Total kurang lebih sebanyak 250 perkara akan disidangkan pada Sidang Keliling Tahun 2024. 
 

laren6


Untuk yang sidang di Kecamatan Kedungpring, wilayahnya mencakup Kecamatan Kedungpring, Babat, Sambeng, Sukorame, Bluluk, Ngimbang dan Modo. Sedangkan untuk sidang di Kecamatan Laren, lokasinya mencakup Kecamatan Laren, Brondong, Paciran, Solokuro, Maduran, Sekaran dan Karanggeneng. Diharapkan banyak masyarakat pencari keadilan yang terbantu dan merasakan manfaat dari adanya Sidang Keliling ini. Pelaksanaan Sidang Keliling juga diharapkan dapat mempermudah para pihak dalam memperjuangkan keadilannya baik dalam segi aksesibilitas maupun biaya.