Pengadilan Agama Jombang diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara mengikuti Sosialisasi di KPPN Mojokerto pada hari Selasa, 30 Januari 2024. Acara dibuka dengan pembukaan oleh MC Ibu Indhi Ery Dhani kemudian disambung dengan sambutan Bapak Junaedi Plt Kepala KPPN Mojokerto. Beliau menyampaikan evaluasi penyerapan anggaran tahun 2019-2023 untuk satuan kerja mitra KPPN Mojokerto. Beliau menekankan pengelolaan kas yang efektif mulai dari persiapan sehingga penyerapan anggaran maksimal dan tepat sasaran.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Bagus Sujatmiko. Salah satunya harapan Zero Retur dengan memastikan data supplier baik nama dan nomor rekening. Selain itu satuan kerja juga diharapkan memerhatikan akun dalam pencairan Uang Persediaan, tidak boleh sampai ada akun 53 atau Belanja Modal di dalamnya.
Menyambung pemaparan, Bapak Anton Suhardi menyampaikan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran. Paling lambat Revisi Hal III DIPA Triwulan I yakni 14 hari kerja di bulan Februari 2024. Beliau menyarankan pengelola keuangan satuan kerja segera merencanakan penarikan dana setiap bulannya sebelum batas waktu akhir Revisi Hal III DIPA.
Jumlah revisi administrasi baik POK maupun Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator keberhasilan perencanaan. Maksimal deviasi yang diperbolehkan adalah 5% baik kurang ataupun lebih di masing-masing jenis belanja. Akselerasi program dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memerlukan koordinasi dengan bagian perencanaanperencanaan dan dilaksanakan untuk realisasi anggaran yang tepat waktu dan tepat guna. (arm)