Petakan Persepsi Pengguna Layanan, Pengadilan Agama Jombang Mulai Laksanakan Survet IPKP dan IPAK
Petakan Persepsi Pengguna Layanan, Pengadilan Agama Jombang Mulai Laksanakan Survet IPKP dan IPAK
Tanggal Rilis Berita : 15 Februari 2024, Pukul 08:54 WIB, Telah dilihat 51 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Pada hari Selasa, 13 Februari 2024 Pengadilan Agama Jombang mulai melaksanakan Survey Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Survey tersebut dilaksanakan secara online melalui Aplikasi e-Survey Simtalak yakni https://simtalak.badilag.net/e-survey/. Sejak triwulan II 2023, pengisian survey sudah paperless dan secara online.

Adapun dasar hukum pelaksanaan SPKP dan SPAK ialah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-Survey Simtalak Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Survey sangat penting dilakukan seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, serta untuk memenuhi harapan para pencari keadilan dalam melakukan pelayanan.

Whats-App-Image-2024-02-15-at-08-53-51-5d45f7aa

Pada pelaksanaan survey triwulan I tahun 2024 ini, Pengadilan Agama Jombang melalui tim surveyornya, yakni Ilmiati Fatikha dan Resta Ully Ginting Jawak mulai menghimpun responden. “Dalam menghimpun responden kami tidak merasakan kesulitan. Terlebih saat ini hampir semua pengguna layanan sudah melek teknologi. Kami hanya memandu untuk masuk pada aplikasi e-Survey Simtalak, kemudian responden mengisi dan melakukan submit secara mandiri.” Ungkap Ilmiati Fatikha sebagai tim survey. Adapun survey tersebut dilaksanakan selama bulan Februari 2024 hingga Maret 2024. Harapannya, dari hasil survey, dapat didapatkan hasil Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dengan predikat sangat baik.

Pada tahun 2023 lalu, Nilai IPAK dan IPKP yang diperoleh Pengadilan Agama Jombang sudah sangat baik, bahkan untuk IPAK mencapai nilai sempurna yakni 4. Namun, bagaimanapun pelayanan publik yang dilakukan oleh satuan kerja harus tetap dievaluasi dan ditingkatkan agar dapat memenuhi harapan pencari keadilan. Pengadilan Agama Jombang tidak berpuas diri, dengan tetap berupaya dalam perbaikan pelayanan publik agar tercapai pelayanan prima yang berkualitas. (HSI)